Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemkot Balikpapan menyambut positif lahirnya UU Pengadaan Tanah karena UU itu dinilai akan mampu mengatasi masalah pembebasan lahan untuk proyek pembangunan fasilitas umum.
Asisten II Sekretaris Kota Balikpapan Sri Sutantinah di Balikpapan, Rabu, mengatakan, dengan keluarnya Undang-Undang Pengadaan Tanah tersebut, kini Pemkot memiliki petunjuk lebih jelas dalam melakukan pembebasan lahan milik masyrakat untuk pembangunan fasilitas umum.
"Masyarakat juga lebih terjamin untuk mendapatkan haknya," kata Tantin, panggilan akrab Sri Sutantinah.
Undang-Undang mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum disahkan DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Menurut Tantin, dalam undang undang pengadaan lahan tersebut ada beberapa kategori dan item yang sebelumnya di dalam Perpres Nomor 36/2005 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum belum dimasukkan seperti pengadaan tanah untuk jalan dan jalan tol.
"Selama ini Pemkot Balikpapan menggunakan pendekatan kepada masyarakat dengan membayar lahannya yang terkena proyek pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP)," ujar Tantin.
Undang-Undang Pengadaan Tanah itu mengatur secara khusus hal pergantian atau kompensasi bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek untuk kepentingan umum tersebut.
Malah menurut Tantin, UU tersebut tidak hanya bisa digunakan untuk pembebasan lahan milik masyarakat, tapi juga mengatur bagaimana membebasan lahan milik instansi vertikal di pemerintah atau lahan milik perusahaan swasta.
Ia mengatakan, di Balikpapan saat ini sejumlah proyek fasilitas umum masih terhambat pembangunannya karena terkendala lahan. Proyek-proyek tersebut adalah pelebaran Sungai Ampal untuk pencegahan banjir, pembangunan Stadion Balikpapan, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, dan beberapa proyek lain.(*)
Pemkot Balikpapan Sambut UU Pengadaan Tanah
Kamis, 22 Desember 2011 4:49 WIB