Penajam (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara pada April 2019 akan menaikan tarif dasar air bersih sebesar 70 persen untuk menyesuaikan biaya operasional.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, kenaikan tarif dasar air bersih tersebut mulai diberlakukan PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara setelah Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
"Usulan kenaikan tarif dasar air bersih itu telah mendapat persetujuan dari eksekutif dan legislatif, "kata Direktur PDAM Danum Taka Taufik membenarkan ketika dikonfirmasi, Kamis di Penajam.
Ia mengatakan kenaikan tarif dasar air bersih tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dana biaya operasional pengolahan air bersih yang semakin mahal.
Taufik menjelaskan PDAM Danum Taka mengusulkan kenaikan tarif dasar air bersih sekitar 70 persen dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.300 per meter kubik.
Kenaikan tarif tersebut bertujuan agar PDAM Danum Taka lebih mandiri dan tidak bergantung pada subsidi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurutnya perhitungan kenaikan tarif dasar air bersih di atas biaya pokok, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
"Jika tidak ada kenaikan tarif dasar air bersih, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib memberikan penyertaan modal untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka," katanya.
Dikemukakan bahwa PDAM Danum Taka pada 2019 mendapat subsidi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp6,3 miliar.
"Biaya operasional itu meliputi gaji pegawai, pembelian bahan kimia, perawatan jaringan serta biaya listrik selama satu tahun," ucap Taufik.