Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur memperkuat ciri penting dan identitas bangsa melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang akan ditingkatkan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas dan kekuatan sosial maupun budaya bangsa," ujar Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat di Tenggarong, Sabtu.

Terlebih Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi isu penting di tingkat nasional dan di tingkat daerah, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).

Ayat (2) tersebut berbunyi "Negara mengakui dan menghormati Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Saat membuka Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Tenggarong, ia juga menyebut bahwa MHA maupun komunitas masyarakat adat merupakan kelompok yang selama ini terbukti menjadi penjaga nilai, penjaga kearifan lokal, dan penjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Di tengah arus pembangunan dan modernisasi, ia menyebut semua unsur tidak boleh melupakan bahwa kemajuan daerah tidak boleh menghapus jati diri, tetapi justru harus memperkuat akar budaya yang dimiliki tiap daerah.

Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, sistem nilai, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat adat.

Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat hukum adat seringkali berada pada posisi yang rentan, baik rentan terhadap konflik lahan, rentan terhadap marginalisasi, dan rentan kehilangan hak atas wilayahnya sendiri.

Dalam kesempatan itu, Kabid Kelembagaan Sosbudmas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Mahezha Jennar mengatakan, sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari proses Pengakuan dan Perlindungan MHA.

"Sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari berbagai upaya pusat dan daerah untuk inventarisasi dan menetapkan MHA agar terlindungi secara hukum. Pengakuan hukum adat bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan," kata Mahezha.

Ia pun mengajak seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait agar saling mendukung dalam mewujudkan pengakuan MHA yang transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.



Pewarta: Novi
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026