Penajam (Antaranews Kaltim) - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resah karena sampai saat ini belum menerima insentif yang menjadi haknya.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai berharap cemas selama tiga bulan belum menerima insentif sebagai tambahan penghasilan untuk menafkahi keluarganya.
"Saat ini para PNS berharap-harap cemas dan resah menunggu kapan insentif akan dicairkan," kata Beti, seorang PNS di salah satun instansi di Penajam, Kamis.
Menurut dia, biasanya insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dibayarkan setiap awal bulan, namun sejak Juni hingga Agustus 2018 insentif PNS belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena berharap tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu," ujarnya.
Kondisi ekonomi saat ini lanjut ia, semakin mahal dan kebutuhan keluarga semakin bertambah, sehingga cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018.
Sesuai peraturan bupati (pebup) tersebut, pejabat eselon IIA mendapat insentif lebih kurang Rp11,5 juta, dan pejabat eselon IVB memperoleh sekitar Rp3,1 juta per bulan.
Belum dibayarkannya insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, karena kondisi kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang kosong.
"Keuangan daerah saat ini menipis lantaran belum ada transfer dana dari pemerintah pusat," jelas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui terpisah.
Sementara penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat yang jumlahnya sekitar Rp300 miliar tambahnya, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. (*)
PNS Penajam sudah tiga bulan belum terima insentif
Kamis, 13 September 2018 17:53 WIB