"Terdapat 14 sektor usaha yang perizinannya kami keluarkan dalam periode tersebut, di antaranya sektor perkebunan, kesehatan, termasuk pertambangan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah di Samarinda, Rabu.
Sebanyak 622 izin pertambangan tersebut dikeluarkan dalam tiga periode, yakni triwulan pertama sebanyak 210 izin, triwulan kedua juga 210 izin, dan triwulan ketiga sejumlah 202 izin.
Dari 622 izin pertambangan yang dikeluarkan tersebut mampu menarik investasi senilai Rp3,54 triliun, terdiri atas investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp1,47 triliun dengan serapan 430 pekerja, kemudian dari penanaman modal asing (PMA) senilai Rp2,07 triliun dengan serapan 5.925 tenaga kerja.
Diddy menjelaskan, izin terbanyak kedua yang dikeluarkan selama periode Januari-September adalah usaha sektor perhubungan dengan 341 izin dengan rincian izin yang dikeluarkan pada triwulan pertama 88 izin, triwulan kedua 112 izin, dan triwulan ketiga 141 izin.
Berada di posisi tiga adalah izin usaha bidang peternakan yang mencapai 286 izin, dengan rincian yang dikeluarkan pada triwulan pertama 96 izin, triwulan kedua 106 izin, dan triwulan ketiga 84 izin.
Berikutnya adalah izin usaha bidang perikanan dan kelautan yang sebanyak 254 izin, dan sektor tenaga kerja dan transmigrasi dengan jumlah 150 izin.
"Sektor usaha lainnya yang juga memberikan kontribusi terhadap investasi Kaltim adalah dari sektor perindustrian dan perdagangan 74 izin, lingkungan hidup ada 53 izin, kehutanan 24 izin, perkebunan 16 izin, sosial 18 izin, penanaman modal 39 izin, dan sektor pekerjaan umum terdapat tujuh izin yang diterbitkan," kata Diddy. (*)
Pewarta: M.GhofarEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026