Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan data tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Upaya itu untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin atau ilegal di wilayah Kaltim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, H Fathul Halim di Samarinda, Kamis.
Dengan data tenaga kerja yang dilaporkan setiap perusahaan kata Fathul Halim, akan mempermudah mengidentifikasi, tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kaltim.
"Kami sudah mengintruksikan ke semua perusahaan, wajib melaporkan data tenaga kerja yang mereka pekerjakan, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja pada setiap perusahaan," ujar Fathul Halim.
Kebijakan wajib lapor tersebut lanjut Fathul Halim, tidak secara spesifik hanya pada perusahaan yang mempekerjakaan tenaga kerja asing.
Ia menyatakan, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim, memiliki tanggung jawab yang sama menyampaikan laporan ketenagakerjaannya.
"Hanya saja, yang mempekerjakaan tenaga kerja asing akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan pekerja asing ilegal," tuturnya.
"Yang jelas saat ini, kami masih terus melakukan pemantauan penggunaaan tenaga kerja asing di perusahaan. Kami juga masih tetap memantau keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang beberapa waktu lalu sempat ditemukan pekerja asal China yang tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Fathul Halim.
Ia mengakui walaupun sejumlah tenaga kerja asing yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen yang sah sudah dideportasi, namun Disnakertrans Kaltim masih menunggu data yang masih belum disampaikan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan PLTU Muara Jawa tersebut.
"Kami tetap melakukan pemantauan pada setiap perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Kaltim, bukan saja tenaga kerja asing, tetapi tenaga kerja lainnya termasuk legalitasnya dan itu sudah kami lakukan," kata Fathul Halim. (*)
Kaltim Wajibkan Perusahaan Laporkan Data Tenaga Kerja
Kamis, 5 Januari 2017 21:23 WIB