Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan Ketua Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri yang
menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi
Samarinda tahun 2014.
"Ya sudah ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah di Jakarta, Jumat.
Tersangka Aidil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang
Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dari Kamis (15/9) setelah
menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Penahanan itu dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Arminsyah menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permintaan audit kepada
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui besaran
kerugian keuangan negara.
"Ditunggu saja, penyidikannya masih berlangsung," katanya.
Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus juga sudah menetapkan dua tersangka
lainnya, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung
sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 "jemput bola" memeriksa
sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri
diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan
Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim.
Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk
mengungkap dugaan korupsi tersebut. (*)
Kejagung Tahan Ketua KONI Samarinda
Jumat, 16 September 2016 16:46 WIB
Penahanan itu dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti