Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa Ketua KONI Samarinda, Kalimantan
Timur, AF sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun
anggaran 2014.
"Tersangka AF memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan
pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum
di Jakarta, Senin (4/11) malam.
Pemeriksaan itu pada pokoknya menerangkan AF mengakui berdasarkan
fakta integritas yang ditandatangani bahwa dia bertanggungjawab mutlak
secara penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja dana
hibah yang diterima KONI Samarinda.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain, NS dan MAN. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kata Rum.
Kejaksaan Agung menyatakan atas perbuatan para tersangka, negara rugi kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan
Timur Tahun Anggaran 2014 telah memeriksa 73 saksi dan 3 ahli. (*)
Kejaksaan Agung Periksa Ketua KONI Samarinda
Selasa, 15 November 2016 10:13 WIB