Jakarta (ANTARA News) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
menegaskan bahwa aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye
seperti diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan
kewajiban yang tidak bisa ditolak.
"Dalam konteks pemilihan gubernur, cuti itu kewajiban, tidak boleh
ditolak. Itu sudah berlaku bagi banyak pejabat dan jabatan," tuturnya
usai menjadi pembicara dalam acara bedah buku di Universitas Negeri
Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud menanggapi gugatan uji materi
yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke
MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.
Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: "Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus
memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b.
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: "Cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Menurut Mahfud, kedua pasal yang diminta pengujiannya oleh Ahok, tidak bermasalah.
Yang menjadi masalah, kata dia, justru pasal 7 huruf p UU Pilkada
yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri dari
jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah lain.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menilai
ketentuan pengunduran diri secara permanen dalam pasal tersebut tidak
adil dan akan sangat merugikan calon kepala daerah yang mencalonkan diri
di daerah lain, jika tidak terpilih.
"Menurut saya (pasal) itu tidak fair, harusnya sama dong (calon
kepala daerah) disuruh cuti juga. Kalau misalnya gubernur Papua mau
menjadi calon gubernur di Jakarta, ya cuti saja karena dia punya hak
konstitusional sampai habis masa jabatannya, sehingga kalaupun tidak
terpilih dia bisa kembali memimpin daerah asalnya," tutur Menteri Hukum
dan HAM pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. (*)
Mahfud: Cuti Calon Kepala Daerah adalah Kewajiban
Kamis, 11 Agustus 2016 16:59 WIB