Sangata (ANTARANews - Kaltim) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menilai perlu sebuah Perda (peraturan daerah) untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Gunung Kapur (kars).

"Perlu Perda untuk melindungi Gunung Kars, mengingat keberadaan kawasan tersebut yang selama ini menjadi salah satu kawasan penelitian dan wisata alam di daerah ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Ir Didi Suryadi, di Sangata, Jumat.
   
Gunung Kapur Kutim selain memiliki keanekaragaman hayati juga terdapat sejumlah goa yang diduga pernah menjadi didiami manusia purba  sehingga bernilai sejarah dan arkeologi.
   
Menurut Didi Suryadi pihaknya sudah mengajukan Raperda terkait upaya penyelamatan kawasan seluas 100 hektar itu namun sampai sekarang belum ada tanggapan positif.
   
Hambatan mengajukan Raperda adalah mengenai peraturan lebih tinggi yang mengatur hal itu sehingga perlu konsultasi ke pusat mengingat kawasan yang akan menjadi "daerah terlarang" (konservasi) itu cukup luas. 
   
Perlu menanyakan hal itu ke pusat untuk menentukan apakah cukup Raperda atau perlu SK Menhut dan Menteri Negara LH.

Didi Suryadi didampingi Kabid Konservasi Lingkungan Hidup Ordiansyah mengakui bahwa memang ada kendali lain, mengingat status kawasan itu adalah konsesi milik perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) yang masih hidup.

"Mencabut izin perusahaan itu tentu sulit, jadi yang bisa dilakukan adalah tidak memperpanjang izinnya jika sudah mati dan ada juga izin kuasa penambangan (KP) batu bara di kawasan itu," papar dia.
 
Malah, sudah ada perusahaan yang kini berencana akan membangun parbrik Semen, yang bahan bakunya adalah batu kapur atau kars, yang termasuk dalam lingkungan yang akan dijaga.

"Meskipun banyak hambatan namun Dinas LH masih mencari dasar hukum untuk melakukan perlindungan terhadap kars," kata Didi.
 
Sebab, sampai sekarang belum ada UU yang mengatur masalah kars, yang ada adalah UU tentang kehutanan, yang mengatur masalah hutan lindung, Taman nasional dan lainnya.
 
"Jika Perda ternyata tidak bisa dibuatkan maka satu-satunya dasar hukum yang mungkin bisa diakomodir adalah peraturan  secara internasional yang mengatur masalah kars. Payung hukum ini yang masih kita dalami," katanya. 

Anggota DPRD Kutai Timur Sugianto Mustamar saat dikonfirmasi, diruang kerjanya kamis 26/8 mengatakan bahwa Raperda itu belum diterima pihaknya.  

DPRD mempersilahkan pemerintah jika ingin mengajukan Raperda yang akan mengatur cagar budaya, gua kars dan lainnya namun harus didukung dengan bukti yang kuat.

"Silahkan diajukan dalam bentuk raperda tetapi tanpa disertai bukti kuat DPRD menganggap itu bahan mentah," katanya.




Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026