Samarinda (ANTARA Kaltim) -- Sebanyak 24 Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Program Pembentukan Peraturan Daerah, tiga di antaranya Rancangan Peraturan Daerah komulatif terbuka, disahkan melalui Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kalimantan Timur, Senin.

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan sebelum ditetapkan untuk diajukan pengesahan dalam paripurna, banyak proses telah dilakukan, di antaranya rapat dengan sejumlah instansi terkait Pemprov Kaltim.

"Prosesnya cukup panjang, dimulai rapat internal hingga rapat dengan instansi yang berkaitan dengan raperda yang masuk Prolegda 2016. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah raperda tersebut menjadi penting untuk dibahas dan dilanjutkan atau sebaliknya," ucap Jahidin di Samarinda

Ia menambahkan program legislasi daerah yang menjadi prioritas adalah yang belum selesai pada 2014-2015, sehingga menjadi pekerjaan rumah besar untuk segera diselesaikan, mengingat keberadaanya yang sangat dibutuhkan Kaltim.

Terkait dengan waktu pembahasan, politikus PKB itu berjanji akan segera bekerja bersama rekan-rekannya di Bapperda guna membahas sejumlah agenda Prolegda 2016. "Melihat cukup banyak maka harus segera dibahas," tegas Jahidin.

Ia membeberkan 24 Prolegda tersebut yakni Kawasan Tanpa Rokok, Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ketenagalistrikan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Limbah B3, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2023, serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Prolegda lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim,

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Pertambangan Prov. Kaltim, PelayananPublik.

Tiga Raperda komulatif terbuka yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perubahan APBD Kaltim 2016, dan APBD Kaltim 2017.(*)

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026