Balikpapan (ANTARA Kaltim) - TNI Angkatan Udara melakukan operasi pendaratan paksa pesawat kecil jenis Propeler First Engine Cesna dengan nomor lambung N96706 dengan pilot Letkol James Patrick Murphy (US Navy/Penerbang AL Amerika Serikat) di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Senin sekitar pukul 14.31 Wita.
"Pesawat asing tersebut masuk wilayah kedaulatan NKRI dan operasi turun paksa pesawat dilaksanakan oleh dua pesawat Sukhoi TNI AU dari Kohanudnas Skadron Makassar dgn Pilot Mayor Pnb Anton Pallaguna dan Mayor Pnb Baskoro," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Andi Gunawan ditemui di Balikpapan.
Pesawat asing yang diawaki satu orang tersebut sebelumnya melintas di wilayah perbatasan udara Indonesia - Malaysia - Filipina dan terpantau di Radar TNI-AU, katanya.
"Selanjutnya pilot pesawat asing tersebut masih berada di ruang BO AirNav Bandara Juwata Tarakan untuk diinterogasi secara tertutup oleh Pangkalan TNI AU Tarakan," kata Andi.
Ditambahkannya pula saat ini di Tarakan tidak ada pesawat tempur yang "stand by" adanya hanya satuan Radar 225 Mabes TNI yang beroperasi, katanya.
"Namun jika hasil operasi pantau udara lewat radar kita tersebut menangkap sinyal pesawat lewat tanpa kode atau identitas maka dianggap sebagai pelanggaran wilayah udara suatu negara," kata Andi.
Objek terbang tanpa identifikasi tersebut oleh Satuan Radar 225 Tarakan langsung dilaporkan ke Markas Kosek Hanudnas di Makassar, katanya.
"Selanjutnya pesawat dari Makassar langsung melakukan pengejaran pesawat dari Skadron tempur dari Makasar dan yang ditangkap adalah pesawat sipil," kata Andi.
Pilotnya seorang anggota dari US Navy Reserve yang sedang cuti. Dia terbang dari Hawai ke Filipina dan rencananya mau ke Singapura, tapi melanggar batas wilayah udara Indonesia sehingga tertangkap oleh radar, katanya.
"Info terakhir kegiatan penyelidikan dari pihak Pangkalan TNI AU Tarakan sudah selesai dilaksanakan. Tinggal tunggu hasil koordinasi tentang keputusan dari Kementerian Luar Negeri RI, apakah izin terbang yang bersangkutan tersebut diubah atau tidak," kata Andi. (*)