Samarinda (ANTARA News) - Tayangan video mesum yang diduga disebarkan pelaku pria, warga Balikpapan dan melibatkan saksi korban, warga Kecamatan Muara Jawa melalui telepon selular kini menghebohkan masyarakat Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dilaporkan di Samarinda, Selasa bahwa video mesum yang memperlihatkan hubungan layaknya suami istri itu di dalam kamar sebuah hotel ternama di Samarinda.
Warga Kukar mengaku bahwa tayangan itu kini terus meluas walaupun warga menontonnya secara diam-diam karena takut terlibat dalam kasus yang kini sudah dalam penanganan pihak kepolisian setempat.
"Kami telah menyita barang bukti sebuah laptop, handycam dan flashdisk yang diduga telah digunakan sebagai alat untuk merekam adegan mesum kedua pasangan tersebut," kata Kapolsek Muara Jawa, Ajun Komisaris Polisi Dadang Arif Susanto.
Terkuaknya video mesum itu, lanjut Kapolsek Muara Jawa, bermula dari adanya kecurigaan warga bahwa pemeran wanita pada adegan video mesum tersebut merupakan penduduk asal Muara Jawa.
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dari kedua pemeran yang tampil dalam video mesum tersebut," katanya.
Kapolsek menyebutkan, untuk pemeran wanita diketahui berinisial MZ (26), penduduk Muara Jawa, sementara pemeran pria berinisial St (37), warga Kota Balikpapan. Keduanya kini dalam pemeriksaan petugas.
Video mesum itu, lanjut Kapolsek Muara Jawa, direkam tiga kali menggunakan kamera handycam.
"Adegan itu direkam sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Juni 2009 dengan durasi lima menit 14 detik, kemudian pada 19 Juni 2010 dengan durasi 24 menit 23 detik, dan terakhir 13 Oktober 2009 dengan durasi 35 menit 17 detik," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku tidak mengetahui jika adegan tersebut direkam oleh St. Pelaku merekam adegan itu dengan cara menyembunyikan handycam di dalam tas punggung.
Seluruh adegan layak sensor tersebut diambil di sebuah kamar hotel di Samarinda, ujar Kapolsek Muara Jawa, menjelaskan.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah rekaman tersebut sudah beredar luas di masyarakat atau belum, sebab pihaknya masih terus melakuan penyelidikan.
"Kami belum bisa memastikan apakah video mesum itu sudah beredar luas di masyarakat atau belum, sebab kami masih terus lakukan penyelidikan," ucapnya.
Tersangka St telah ditahan, kata Kapolsek, dan jika terbukti dengan sengaja merekam perbuatan cabul, dia dapat dijerat pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia No.44/2009 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Video Mesum Lokal Hebohkan Warga Kutai Kartanegara
Selasa, 2 Maret 2010 13:01 WIB