Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Penajam Paser Utara, akan melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada di daerah itu terkait kewajibannya mengadakan usaha produktif bagi masyarakat .
Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi, di Penajam, Selasa mengatakan, selain kewajiban perusahaan mengadakan usaha produktif bagi masyarakat, pendataan itu juga dilakukan untuk melihat upaya perusahaan pada pengadaan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
"Direktorat Jenderal Perekbunan menyatakan, izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pada 28 Februari 2007 ke bawah, tidak diwajibkan mengadakan kebun plasma, tetapi harus mengadakan usaha produktif bagi masyarakat," ungkap Anwar Sanusi.
"Untuk perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan diatas 28 Februari 2007, diwajibkan menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat," katanya.
Kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk mengadakan usaha produktif bagi masyarakat serta pengadaan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perkebunan (Permentan) 98 Tahun 2013.
"Kami akan melakukan pendataan perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk mengetahui, apakah perusahaan perkebunan sawit sudah memenuhi kewajiban sesuai dengan Permentan itu," ujar Anwar Sanusi.
Pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang dilakukan tersebut lanjut Anwar Sanusi, untuk menertibkan investasi agar bermanfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat sekitar perusahaan.
Kewajiban perusahaan tersebut menurut Anwar Sanusi, bukan bagian dari program "corporate social responsibility" (CSR) yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Program CSR memiliki peraturan tersendiri, dan kewajiban perusahaan mengadakan usaha produktif serta pengadaan kebun plasma gratis itu sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Jadi, antara CSR dan kewajiban itu berbeda," katanya.
"Jika perusahaan memenuhi kewajibannya, kami harapkan, investasi perusahaan perkebunan sawit itu dapat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat ," ungkap Amwar Sanusi. (*)
DPRD Penajam Akan Data Perkebunan Sawit
Rabu, 17 Juni 2015 4:10 WIB
Untuk perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan diatas 28 Februari 2007, diwajibkan menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat,"