Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, memfasilitasi keluhan warga yang rumahnya rusak akibat aktivitas galian tanah dari PT BAS di areal Yayasan Kesejahteraan Hari Tua PT Pupuk Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Rustam HS saat menggelar pertemuan kedua belah pihak di Bontang, Senin (1/6), berharap pertemuan ini merupakan yang terakhir, setelah enam kali pertemuan sebelumnya gagal mendapatkan solusi.

"Kami minta pihak PT BAS dan YKHT berkeinginan memperbaiki rumah warga yang rusak akibat penggalian tanah uruk itu," kata Rustam.

Selama ini, lanjutnya, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga aktivitas galian apapun tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penggalian tanah uruk.

"Jadi, kalau diterbitkan surat ataupun hak milik di kawasan itu, patut dipertanyakan. Tapi, itu bukan prioritas, karena yang terpenting keluhan warga yang rumahnya rusak harus ditanggapi," ujarnya.

Sementara itu, pihak PT BAS melalui perwakilannya Iksan mengatakan akan mengganti kerugian yang dialami warga akibat aktivitas galian tanah uruk.

"Kami komitmen dengan janji kami dan ini sudah menjadi konsekuensi pekerjaan, asalkan kerugian itu murni karena aktivitas penggalian tanah uruk," ujar Iksan.

Sedangkan pihak YKHT Pupuk Kaltim melalui wakilnya Nugroho, mengakui lahan itu milik yayasan PKT dan PT BAS telah melakukan kontrak kerja sehingga siap mengganti kerugian warga.

"Dalam kontrak itu tertuang sepenuhnya PT BAS akan bertanggung jawab jika terdapat komplain dari masyarakat ataupun kejadian lainnya," kata Nurgoho.

Meski tanggung jawab itu ada di PT BAS, pihak YKHT telah melakukan reboisasi dengan menanam sebanyak 700 pohon di lahan tersebut untuk mencegah longsor. (Adv/*)

Pewarta: Irwan
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026