Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif, kebuntuan yang melanda dua desa tersebut akhirnya terurai, membuka jalan bagi pembayaran hasil panen yang tertunda sejak 2017

Samarinda (ANTARA) - Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FPP2K) Kalimantan Timur berhasil memediasi sengketa plasma sawit yang telah berlangsung selama 15 tahun antara warga Desa Kelinjau Ilir dan Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur.

"Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif, kebuntuan yang melanda dua desa tersebut akhirnya terurai, membuka jalan bagi pembayaran hasil panen yang tertunda sejak 2017," kata Ketua FPP2K sekaligus pengurus KSU Wira Benua,  Asia Muhidin di Samarinda, Rabu.

Sebagai inisiator pihak yang mendamaikan, ia menuturkan bahwa kunci keberhasilan adalah membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antara KSU Wira Benua (Kelinjau Ilir) dan KSU Senyiur Indah (Senyiur).

Ia mengatakan upaya  tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya akta perdamaian notariil pada 10 Juli 2025  sebagai landasan hukum yang mengikat.

"Perdamaian ini bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi merupakan upaya serius untuk mengembalikan hak masyarakat yang selama ini terabaikan," katanya.

Asia Muhiddin juga mengapresiasi peran signifikan Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi, yang sejak 2023 aktif memberikan masukan dan arahan agar solusi yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.

Dukungan pemerintah daerah terus berlanjut dalam pertemuan teknis pada 28 Juli 2025 yang dipimpin oleh Kabag Tata Pemerintahan, Trisno. Pertemuan tersebut fokus pada percepatan revisi Surat Keputusan (SK) Tata Ruang sebagai dasar legalitas pembagian lahan.

"Dengan adanya kesepakatan damai dan proses revisi SK yang berjalan, PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) akan segera menghitung hasil panen," katanya. 

Asia Muhiddin menambahkan jika tidak ada aral melintang, pembayaran hak masyarakat direalisasikan pada 18 Agustus 2025 mendatang, menandai akhir dari konflik panjang berkat mediasi yang efektif dan kolaborasi berbagai pihak.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026