Percepatan sertifikasi tanah harus ada penentuan titik objek lahan yang bakal dilakukan sertifikasi

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pemetaan wilayah di kabupaten itu untuk percepatan sertifikasi tanah masyarakat setempat lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Percepatan sertifikasi tanah harus ada penentuan titik objek lahan yang bakal dilakukan sertifikasi," jelas Kepala ART/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Zulkhoir, ketika ditanya menyangkut PTSL di Penajam, Senin.

Pemerintah Pusat berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mempercepat penataan administrasi pertanahan di daerah melalui program PTSL.

Tetapi tidak seluruh bidang tanah yang diajukan otomatis dapat diterbitkan sertifikat, jelas dia, apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun peruntukkan lahan yang berlaku.

"Pemberian hak atas tanah program PTSL menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta kondisi pemanfaatan lahan," tambahnya.

Penentuan titik objek tanah tersebut dilakukan dengan pemetaan melalui foto udara dan pengukuran langsung ke lapangan, pemetaan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk keperluan sertifikasi lahan, terutama melalui program PTSL.

"Target sertifikasi melalui PTSL 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 1.000 bidang tanah," katanya.

Kuota PTSL 2026 diproyeksikan di kelurahan dan desa Kecamatan Sepaku karena masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di antaranya Desa Bukit Raya, Desa Sukomulyo dan Kelurahan Pemaluan.

Kemudian di sebagian wilayah Kecamatan Penajam, antara lain Kelurahan Nenang, serta Kelurahan Riko dan sekitarnya, dan kuota tahun ini meningkat dibandingkan pada 2025 yang hanya 280 bidang tanah.

Penerbitan bukti atas tanah gratis tersebut untuk mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kurang mampu yang tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan lahan.

Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut, juga bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan lahan, demikian Zulkhoir.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026