"Pengelolaannya akan kita libatkan pihak ketiga yang profesional. Saat ini kita masih siapkan aturannya, karena tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus disepakati para pihak. Aturan tersebut nantinya harus mengakomodir penetapan tarif harga pemanfaatannya. Menyesuaikan tarif khusus untuk pemerintah dan tarif untuk masyarakat umum," kata Mukmin Faisyal usai acara peresmian Guest House Pemprov Kaltim di Jalan Syarifudin Yoes Balikpapan, Rabu (11/2).
Mukmin mengakui, tidak terlalu mempermasalahkan besaran persentase keuntungan yang didapat dari pihak ketiga atau kerjasama pengelolaan gedung yang refresentatif dengan 30 kamar tersebut.
“Harus dikelola secara professional. Soal bagian keuntungan tidak penting. Walaupun demikian yang terpenting ada jalan keluar baik pemerintah, maupun swasta yang selama ini kesulitan mencari tempat pertemuan representatif,†kata Mukmin.
Dengan diresmikannya penggunaan gedung Guest House Pemprov Kaltim, tentu diharapkan menjadi jalan keluar bagi aparat pemerintahan untuk menyelenggarakan kegiatan seiring kebijakan larangan menyelenggarakan kegiatan di hotel.
“Ini jalan keluar bagi siapa pun, baik pemerintah, mupun pihak lain. Makanya kita bangun guest house di sini. Jadi ini untuk umum, siapapun bisa memanfaatkannya, khususnya SKPD bisa memanfaatkan karena sudah jelas tempatnya,†ujar Mukmin.
Ketika disinggung kapan waktu pemanfaatan akan dbuka untuk umum, Mukmin Faisyal mengaku belum bisa memutuskan. Sebab masih menunggu kesiapan aturan pengelolaan dengan pihak ketiga. Jika sudah ditetapkan, maka baru kemudian dibuka untuk umum.
Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi umum Sekprov Kaltim, Meiliana. Untuk pengelolaan Guest House dipercayakan ke pihak ketiga yang diharapkan dapat menangani secara professional seperti pengelolaan hotel.
“Sangat sayang jika tidak ditangani oleh pihak yang tidak professional. Karena fasilitas yang ada di sini sama fasilitas yang ada di hotel, seperti ruangannya, tempat tidur dan fasilitas lainnya,†kata Meiliana.
Ditambahkan, Pemprov Kaltim dipastikan akan menyusun ketentuan kerjasama pengelolaan tersebut melalui nota kesepahaman atau MoU (memorandum of Understanding) sebagai payung hukum. Termasuk akan dilakukan seleksi pihak ketiga dimaksud secara selektif untuk menetapkan pihak yang betul-betul profesional menangani. Menurutnya hingga saat ini sudah banyak pihak ketiga yang ingin mengelola Guest House Pemprov Kaltim tersebut.
“Setelah nanti ditetapkan siapa pengelolannya, di sini pasti akan banyak kegiatan. Makanya SKPD juga diimbau melaksanakan rapat di sini, karena tempat ini fasilitasnya sama dengan hotel-hotel yang ada di Balikpapan,†kata Meiliana. (Humas Prov kaltim/mar)
: Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026