Samarinda (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bentuk
antara BUMN dengan lembaga penegak hukum dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis di Samarinda, Kamis.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya, disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
MoU ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada Pelindo Regional 4.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam hal pengamanan aset negara, pencegahan potensi kerugian negara, serta penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam operasional pelabuhan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo,” ujar Abdul Azis.
Sinergi ini menurutnya penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang perusahaan ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur," ungkap Abdul Azis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung BUMN strategis seperti Pelindo dalam mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnis.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN,” jelas Iman Wijaya.
Dia menambahkan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata membangun sinergi antarlembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah
Penandatanganan MoU ini menandai langkah maju dalam upaya harmonisasi antara pelaku usaha milik negara dan lembaga penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan layanan publik yang lebih sehat, profesional, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.