Samarinda (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penumpukan batu bara ilegal di sisi jalur poros Samarinda-Bontang, tepatnya di sekitar Kilometer 29 Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, saat dikonfirmasi di Samarinda pada Minggu (4/5), mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
"Kami cek dulu ya," ujarnya.
Informasi mengenai keberadaan penimbunan batu bara yang diduga ditumpuk secara ilegal ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat baru-baru ini.
Tumpukan batu bara dalam jumlah yang diperkirakan mencapai satu ponton terlihat menggunung di pinggir jalan, dekat dengan permukiman warga. Diduga, batu bara tersebut diangkut menuju pelabuhan.
Situasi ini jelas melanggar peraturan. Penggunaan jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Dikuatkan dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Meskipun penindakan kerap dilakukan oleh aparat berwenang, aktivitas serupa kembali muncul. Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri tengah gencar melakukan penertiban terhadap kegiatan eksplorasi ilegal, terutama yang beroperasi di dekat kawasan permukiman maupun di dalam kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan juga telah menertibkan dugaan aktivitas ilegal mining di Desa Danau Redan Kilometer 17 Poros Bontang-Samarinda.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penggalian maupun alat berat, melainkan hanya pembukaan lahan yang diduga sebagai jalan masuk.
KPHP Santan kemudian memasang plang larangan eksplorasi di kawasan hutan lindung tersebut sebagai langkah pencegahan.