Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Sehingga dilakukan juga pengkajian pemekaran desa untuk menunjang kecamatan yang baru dibentuk, lanjut dia, dimana minimal dalam satu kecamatan diisi 10 desa.
Kajian pemekaran desa menyangkut kesesuaian wilayah, jumlah penduduk dan pendapatan dari desa yang bakal dimekarkan dari desa induk.
Selain penambahan kecamatan di tingkat desa, kata dia juga harus dimekarkan karena jumlah desa akan disesuaikan
agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan.
Pemekaran wilayah sampai ke tingkat desa itu sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Latar belakang pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara karena menyangkut syarat suatu daerah menjadi daerah otonom, yaitu punya minimal empat kecamatan.
Jika Kecamatan Sepaku masuk dan diambil IKN, kata dia, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
Pemekaran desa ada persyaratan yang ditentukan, ia menimpali lagi, apakah desa memenuhi persyaratan untuk bisa atau tidak dimekarkan, bakal berdasarkan hasil kajian.
Sejumlah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada di tiga kecamatan memiliki peluang untuk dimekarkan tergantung syarat dan ketentuan yang mengatur tentang pemekaran desa.
Proses pemekaran desa dilakukan secara bertahap dan saat ini masih tahap administrasi kerja sama menyangkut pengkajian, yang bakal melibatkan perguruan tinggi, dan ditargetkan pengkajian rampung secepatnya, demikian Tita Deritayati.