Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyalurkan zakat kepada 409 "mustahiq" atau orang yang berhak menerima zakat yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
"Pada 2014, Baznas menyalurkan zakat kepada para 409 `mustahiq` di empat kecamatan dan setiap orang mendapatkan Rp300 ribu," ungkap Ketua Baznas Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, Senin.
Pembagian zakat yang dilaksanakan oleh Baznas Penajam Paser Utara itu kata Ahmad Usman berjalan tertib dan lancar.
"Kami berharap, dengan zakat itu dapat membantu meringankan beban hidup mereka," kata Ahmad Usman.
Selain fakir miskin, Baznas juga lanjut dia menyalurkan zakat kepada 15 orang amil yang masing-masing mendapatkan Rp500.000, sebanyak 15 sabillilah dan enam muallaf yang juga meendapatkan Rp500.000 pe orang.
Tidak hanya itu, Baznas Penajam Paser Utara kata Ahmad Usman juga memberikan bantuan kepada seorang warga Desa Gunung Makmur melalui program Bedah Rumah dengan nilai Rp20 juta.
Selain itu kata dia, Baznas Penajam Paser Utara juga memberikan beasiswa kepada 60 pelajar Rp200 ribu per orang serta perlengkapan sekolah lainnya.
"Kami juga menyalurkan bantuan dana senilai Rp2,5 juta kepada tujuh pelaku ekonomi produktif," ujar Ahmad Usman.
Sementara, penerima zakat bedah rumah dari Desa Gunung Makmur, Waqof Duhur mengaku merasa bersyukur atas bantuan yang diberikan Baznas, karena dapat membantu mengurangi beban untuk membangun rumah yang sudah butuh perbaikan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Baznas karena zakat yang di berikan saat ini adalah berkah yang bisa dirasakan manfaatnya bagi kami," kata Waqof Duhur.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para "muzaki" atau orang yang berzakat yang telah menyisihkan sebagaian hartanya untuk para fakir miskin.
"Mudah-mudahan apa yang telah diberikan tidak mengurangi rezeki dan selalu di berikan kesehatan bagi keluarganya," ungkap Waqof Duhur. (*)
Baznas Penajam Salurkan Zakat Kepada 409 "Mustahiq"
Selasa, 22 Juli 2014 1:14 WIB
Pada 2014, Baznas menyalurkan zakat kepada para 409 `mustahiq` di empat kecamatan dan setiap orang mendapatkan Rp300 ribu,"