Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kebijakan loan to value (LTV) yang diterapkan Bank Indonesia (BI) untuk menekan pertumbuhan kredit properti (perumahan), berdampak pada menurunnya minat beli warga Kaltim.
"Sebenarnya kebijakan LTV efektif untuk mengurangi tindakan spekulan, tetapi kebijakan ini juga sekaligus menurunkan minat beli masyarakat karena mereka membeli rumah untuk ditempati sendiri," ujar Sunarso, peneliti dari BI Perwakilan Kaltim di Samarinda, Kamis.
Menurutnya, hasil survei dan penelitian itu dilakukan oleh BI Kaltim pada 1-25 April 2014 di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan dengan melibatkan 139 responden.
Rincian responden itu adalah dari kalangan developer sebanyak 30 responden, 15 di Samarinda dan 15 di Balikpapan. Kemudian 52 konsumen, 26 di Samarinda dan 26 di Balikpapan.
Responden selanjutnya adalah empat agen properti di Samarinda dan 53 responden dari perbankan di Samarinda. Untuk dua jenis responden ini di Balikpapan tidak dilakukan penelitian.
Menurutnya, pembelian properti di Kaltim didominasi oleh pembeli yang bersifat "real demand" (untuk diitempati sendiri). Jumlah responden semacam ini mencapai 92,09 persen.
Pembeli properti jenis ini ikut terkena dampak oleh kebijakan LTV karena menurunkan minat beli konsumen dengan jumlah responden yang terkena dampak sebanyak 61,36 persen orang.
Akibatnya, pembeli kemudian mengurangi jumlah unit pembelian properti yang tercatat 25 persen responden, mengubah pembelian ke tipe properti yang lebih kecil sebanyak 29,55 responden, dan mereka yang membatalkan pembelian properti sebanyak 27,27 responden.
Bagi developer dan agen properti, kebijakan LTV berdampak pada penurunan penjualan, yakni masing-masing sebesar 43,90 pesar dan 46,67 persen.
Sedangkan bagi perbankan, kebijakan LTV berdampak pada penurunan permohonan kredit properti sebesar 30,39 persen.
Penurunan permintaan paling signifikan terjadi pada jenis properti apartemen/kondotel, diikuti oleh rumah tinggal dan ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor).
Sedangkan tipe produk properti yang paling terkena dampak penurunan adalah rumah tipe 70-120 m2 untuk seluruh jenis produk properti, baik rumah tinggal, ruko/rukan, dan apartemen.
Menurutnya, latar belakang dilakukan survei, karena ada sebagian pihak yang khawatir bahwa kebijakan LTV dapat menyulitkan pengembang kecil dan menengah, sehingga berdampak terhadap melambatnya ketersediaan pasokan properti dan menurunkan kinerja sektor properti.
Sedangkan tujuan survei adalah untuk mengetahui persepsi konsumen dan pelaku usaha (developer, agen properti, dan perbankan) terhadap efektivitas kebijakan LTV yang diberlakukan oleh BankIndonesia.
Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan LTV terhadap permintaan masyarakat, penjualan properti, dan permohonan kredit.
Surevei juga dimaksudkan untuk mengetahui ekspektasi konsumen dan pelaku usaha setelah penerapan kebijakan LTV, dan ingin mendapatkan masukan demi penyempurnaan kebijakan LTV ke depan. (*)
Kebijakan LTV Turunkan Minat Beli Perumahan
Kamis, 22 Mei 2014 11:28 WIB