Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan bersama dengan Bapemperda DPRD Balikpapan melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana umum penanaman modal.
“Adanya Raperda ini bisa menjadi ukuran strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan, sebagai kota jasa industri dan pariwisata, perekonomian, Kota Balikpapan mengandalkan investasi,” kata Staf Ahli Pemkot Balikpapan Arzaedi Rachman, di Balikpapan, Rabu.
Ia mengemukakan untuk kepentingan ekonomi nasional, pemerintah telah menerbitkan undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang telah ditindak lanjuti dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2012 tentang rancangan umum penanaman modal.
Atas dasar itu katanya tujuan arahan kebijakan penanaman modal antara lain perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus perkembangan infrastruktur dan energi, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi, promosi penanaman modal.
“Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dan misi jangka panjang Kota Balikpapan maka posisi rancangan umum penanaman modal dapat yang dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, Rancangan peraturan daerah terkait rencana umum penanaman modal Kota Balikpapan, peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat Indonesia ditegaskan dalam undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
“Ditujukan untuk iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” ucapnya.
Helmi menambahkan, Kota Balikpapan melalui DPMPTSP menyiapkan suatu rancangan umum penanaman modal yang akan digunakan sebagai alat kebijakan serta acuan dasar dalam pengembangan modal di Kota Balikpapan.
Oleh karena itu tujuan FGD mensosialisasikan dan menggali perspektif dari seluruh stakeholder terkait rancangan perda tersebut, harapannya Raperda bisa disahkan menjadi Perda yang dapat mengakomodir setiap kebijakan strategi yang sudah dirumuskan dalam kajian naskah akademik.
“Selain itu Juga sebagai panduan dan pedoman pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan iklim investasi dan penanaman modal,” katanya.
Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean bersama mitra kerja dalam rangka inventarisasi kebutuhan kajian akademik dan naskah akademik serta persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Ia menyebutkan mitra kerja Komisi I diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Bidang Pertanahan, Bagian Kerjasama Perkotaan dan Bagian Pemerintahan, serta Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.
Menurutnya sudah ada beberapa kajian akademik yang sudah dikaji kemudian diusulkan atau ditingkatkan menjadi naskah akademik.
“Mana yang lebih prioritas, maka itu yang akan ditingkatkan menjadi naskah akademik atau naskah penjelasan,” ujarnya.(Adv)