Sejauh ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana baik yang dilakukan oleh partai politik, calon anggota legislatif maupun masyarakat selama masa kampanye berlangsung,"Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Pengawas Pemilu Kota Samarinda, Asmadin menyatakan, belum menemukan adanya pelanggaran dari partai politik maupun calon anggota legislatif yang mengarah pada tindak pidana selama masa kampanye Pemilu 2014.
"Sejauh ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana baik yang dilakukan oleh partai politik, calon anggota legislatif maupun masyarakat selama masa kampanye berlangsung," kata Asmadin, Jumat.
Salah satu tindakan yang berimplikasi pada perbuatan pidana kata Asmadin yakni pengrusakan alat peraga, baik milik partai politik maupn calon anggota legislatif.
"Saya menilai, warga Samarinda cukup sabar sebab walaupun banyak alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan bahkan cenderung menganggu tetapi mereka tidak bertindak sendiri," kata Asmadin.
Walaupun belum menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pidana, namun Panwaslu Kota Samarinda lanjut Asmadin telah menginventarisir berbagai pelanggaran yang dilakukan partai politik dan calon anggota legistaltif.
"Secara detail, saya tidak mengingat jumlah pelanggaran yang kami temukan tetapi yang jelas belum ada yang mengarah pada tindakan pidana," ujar Asmadin. Di sisa waktu pelaksanaan kampanye lanjut dia, Panwaslu Kota Samarinda masih terus melakukan pengawasan, baik pembersihan alat peraga kampanye, masa tenang hingga distribusi logistik pemilu.
"Kami masih terus memantau masa-masa akhir kampanye, termasuk mengawasi masa tenang, pembersihan alat peraga serta distribusi logistik pemilu. Kami juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi ini demi terciptanya pemilu aman dan tertib," kata Asmadin.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hairul Akbar menyatakan, selama masa kampanye, telah menemukan 14 pelanggaran, bail yang dilakukan partai politik maupun para calon anggota legislatif.
Terbanyak pelanggaran yang ditemukan kata Hairul Akbar ditemukan di Kota Balikpapan, termasuk kemungkinan, adanya pelanggaran yang mengarah pada pidana.
"Selama masa kampanye, kami telah menemukan 14 pelanggaran, baik yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif dan terbanyak pelanggaran ditemukan di Kota Balikpapan," ungkap Hairul Akbar.
Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kaltim di Kota Balikpapan kata Hairul Akbar diantaranya, adanya peserta kampanye yang mengenakan pakaian pegawai negeri sipil (PNS), ditemukkanya mobil dinas pada salah satu kegiatan kampanye serta partai politik. yang membagi-bagikan sembako.
"Temuan pelanggaran selama masa kampanye itu tengah dibahas di Gakumdu (penegakan hukum terpadu) pemilihan umum, untuk melihat apakah pelanggaran tersebut ada unsur pidananya," kata Haerul Akbar.
Bawaslu Kaltim lanjut Haerul Akbar telah menginstruksikan seluruh panwaslu kabupaten/kota untuk terus mengawasi pelaksanaan kampanye di wilayahnya masing-masing.
"Kami telah mengisntruksikan seluruh panwaslu, panitia pemilihan kecamatan dan PPS untuk terus memantau pelaksanaan kampanye di daerahnya masing-maing dan kami meminta segera memproses sesuai undang-undang yang berlaku jika menemukan terjadinya pelanggaran," ujar Haerul Akbar. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.