Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengutarakan bahwa, produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Kaltim dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui penerapan Certification Marks, indikasi geografis dan merek kolektif yang prorakyat.
â€Selama ini UKM di Kaltim belum banyak melakukan penguatan aspek legalitas sebagai instrument guna meningkatkan daya saing sekaligus sebagai alat proteksi bagi produk-produk yang dimilik oleh UKM. Sehingga diharapkan dari penerapan Certification marks, Indikasi geografis, Merek Kolektif pada UKM, terdapat Perlindungan hukum juga perbaikan terhadap mutu proses dan produknya,†sebut Rusman dalam Lokakarya Komisi II DPRD Kaltim dengan Tema â€Peran DPRD Dalam Penguatan dan Pengembangan Daya Saing UKM Kaltim Melalui Penerapan Certification Mark, Indikasi Geografis dan Merk Kolektif†yang diselenggarakan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan (15/3).
Politikus PPP ini menjelaskan, tanda sertifikasi atau merek tersebut digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang bersertifikat dalam hal tempat asal, bahan baku, metode produksi atau penyediaan, kualitas, akurasi atau fitur lain dari layanan barang atau jasa yang belum bersertifikat.
â€Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan,†kelasnya.
Sedangkan merek kolektif (UU No. 15 Tahun 2001) adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa jenis lainnya.
â€Merek Kolektif merupakan cara yang efektif untuk memasarkan secara bersama produk-produk yang dihasilkan oleh satu kelompok perusahaan yang mungkin merasa kesulitan untuk mendapatkan pengakuan konsumen dan atau kepercayaan para penyalur utama atas produknya apabila menggunakan merek sendiri,†tambahnya.
Lebih Jauh Rusman memaparkan, DPRD Kaltim dalam fungsi legislasinya telah membentuk Perda Insiatif Dewan/Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, juga Perda Inisiatif Nomor 9 Tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah yang kini tengah dibahas agar PT Jamkrida segera beroperasi.
Kedua Perda ini diharapkan jadi payung hukum untuk pembinaan dan pemberdayaan UKM di Kaltim. Difungsi Penganggaran, DPRD Kaltim sangat mendukung yang berkaitan dengan program-program ekonomi kerakyatan, alokasi anggaran bantuan modal serta akses pasar bagi koperasi dan UKM.
Pada fungsi Pengawasan, DPRD juga memantau, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap Pemprov agar pembinaan dan pemberdayaan koperasi serta UKM di daerah dapat berjalan baik dan lancar. Untuk itu dia berharap hasil lokakarya pendidikan ini dapat diserap dan memberikan hasil maksimal sehingga pembinaan dan pemberdayaan UKM di Kaltim kedepan dapat lebih baik.
â€Besar harapan kami dengan Lokakarya ini dapat menjadi suatu masukan dari seluruh pemangku kepentingan, narasumber yang berkompeten, dan semua pihak sehingga dapat dipedomani bersama-sama dan juga, menjadi proses perumusan kebijakan pembangunan di Benua Etam. Khususnya pembinaan dan pemberdayaan UKM,†pungkasnya.
Sebagai informasi, Lokakarya tersebut dihadiri tiga narasumber, diantaranya Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Univ. Islam Indonesia Yogyakarta dan anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI) Jakarta, Budi Agus Riswandi, membahas CERTIFICATION MARKS INDIKASI GEOGRAFIS DAN COLLECTIVE MARKAS (strategi perlindungan dan peningkatan mutu produk UMKM ) di Kaltim.
Kemudian ada utusan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Bachtiar Toto Santoso,SH membahas tentang Batikmark †Batik Indonesia†dan Kepala Bidang Prasarana Penetapan Standar dari Badan Standar Nasional Iskandar Nivianto. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)
Certification Marks Untuk Pengembangan UKM
Senin, 17 Maret 2014 22:36 WIB