Surabaya (ANTARA Kaltim)- Meski dampak abu vulkanik dari letusan Gunung Kelud masih terasa di Surabaya, tak menyurutkan realisasi kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim ke Banmus DPRD Jawa Timur (Jatim) Kamis (20/2) kemarin.
Berlangsung di ruang meeting Banmus Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura No. 1 Surabaya, kunjungan itu bertujuan sharing terkait agenda Banmus dalam menyiapkan rencana dan agenda kerja dalam masa persidangan selama setahun.
Rombongan DPRD Kaltim diterima Kepala Bagian Persidangan Meindu Siswanto dan Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Jatim. Sharing dimulai dengan penjelasan bagaimana Banmus DPRD Jatim menjalankan fungsinya, termasuk mengatur agenda kerja.
“Pengaturan Banmus Jatim, sejatinya dimulai sejak penyusunan rencana kerja (renja) pada awal masa sidang. Saat ini Banmus DPRD Jatim telah ditetapkan untuk segera merealisasikan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Jalan Berkeselamatan,†ungkap Kepala Bagian Persidangan Meindu Siswanto.
Hal ini menunjukkan bagaiman keseriusan Jatim dalam mengelola arus lalu lintas dan semua hal yang berhubungan. Termasuk marka jalan. Khusus di Surabaya, raperda itu menjadi action lanjutan dari program Kota Pahlawan dalam menertibkan arus lalu lintasnya.
Terbukti, Surabaya menjadi salah satu kota yang berhasil meminimalkan kemacetan dan menjadi kota yang paling merespons cepat kondisi jalan yang rusak. Satu hal penting yang layak dicontoh oleh Kaltim.
Sebelumnya, Banmus DPRD Kaltim telah mengirimkan materi sharing kepada Banmus DPRD Jatim. Jawaban tertulis dari kuisioner tersebut juga diserahkan langsung oleh perwakilan Banmus DPRD Jatim kepada Ketua Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Agus Santoso.
“Kami sangat mengapresiasi atas penerimaan Banmus Jatim.
Meski sangat disayangkan Anggota Banmus DPRD tak bisa hadir dikarenakan beragam agenda yang harus diikuti pada saat bersamaan,†ungkap Agus Santoso.
Rombongan Banmus DPRD Kaltim terdiri atas Agus Santoso, kemudian ada Yahya Anja, Kasriyah, Safuad, Puji Astuti, Abdurrahman Alhasni, Encik Widiyani,
Muhammad Adam, Syarif Almahdali, Masitah, Yakub Ukung, Maria Margaretha, Syarifah Masitah, Leliyanti Ilyas, Mudiyat Noor dan Sekwan Fachruddin Japri.
Agenda Banmus di luar daerah menjadi sorotan utama sharing. Terkait bagaimana Banmus DPRD Jatim menyikapi jika ada jadwal baru di luar agenda yang sudah ditetapkan. Hal itu juga yang menjadi pertanyaan Fachruddin kepada perwakilan Banmus DPRD Jatim. “Bagaimana Banmus DPRD Jatim menyikapinya jika ada jadwal baru di luar jadwal yang sudah teragendakan?†tanyanya
Diketahui Banmus DPRD Jatim berjumlah 38 orang. Sebisa mungkin penjadwalan agenda selalu dilaksanakan dengan forum dan sesuai rencana kerja. Jika agenda harus dilaksanakan di luar daerah dan di luar agenda yang sudah ditetapkan, biasanya juga terkait kondisi yang tidak bisa dihindarkan misalnya bencana alam.
“Karena erupsi Gunung Kelud lalu, Banmus DPRD Jatim sampai melakasanakn agenda di luar daerah. Berdasarkan itu, keputusan pimpinan juga berpengaruh. JIka ada perubahan atau penambahan jadwal, keputusan agenda bisa didapatkan dengan putusan pimpinan langsung,†urai Kepala Bagian Persidangan Meindu Siswanto.
Memang terdapat perbedaan antara apa yang menjadi kewenangan Banmus DPRD Kaltim dan Jatim. Meski sudah mengacu pada peraturan gubernur, Banmus DPRD Jatim masih bisa melaksanakan agenda kerja di luar daerah jika hal itu sangat diperlukan dan mendesak. Namun, untuk Banmus DPRD Kaltim, semuanya langsung mengacu pada pergub tanpa bisa diubah lagi.
“Kaltim tidak pernah melaksanakan rapat banmus di luar Samarinda. Terkait Jatim kondisi apa saja yang membuat agenda banmus dilaksanakan di luar Surabaya, apalagi jika terkait anggaran yang tidak sedikit,†tanya Muhammad Adam.
Kembali Meindu merespons bahwa sejak awal selalu ada rencana kerja tahunan terkait agenda banmus. “Selama 2014 ada 10 agenda di Banmus DPRD jatim. Nah, agenda luar kota yang tidak forum, selalu terkait eksekutif, terkait anggarannya, tentu sudah ada penyesuaian. Untuk diketahui, jumlah agenda itu lebih sedikit dari jumlah agenda Badan Legislatif DPRD Jatim 2013 lalu yang sebanyak 12 agenda. Ini menunjukkan bahwa begitu banyak pembahasan raperda yang direspons aktif oleh DPRD Jatim,†paparnya.
Terkait ketentuan Pergub Jatim akan pembatasan waktu perjalanan dinas luar provinsi untuk alat kelengkapan DPRD, dijelaskannya, semua pembatasan anggaran dan penyusunan dan pelaksanaan agenda banmus, langsung berdasarkan skema Pergub.
“Penetapannya juga berdasarakan jarak yang harus ditempuh dalam agenda itu. Jadi selalu ada proses penyesuaian, dan tetap mengacu pada pergub,†tuturnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dhi/met)
Renja Banmus Dibedakan Pergub
Jumat, 21 Februari 2014 7:06 WIB