Samarinda (ANTARA Kaltim)- Melalui laporan kerja yang disampaikan Ketua Pansus Pembahas Raperda Jaminan Produk Halal (JPH) DPRD Kaltim Abdul Djalil Fatah ditegaskan, raperda ini dibuat untuk penataan, pengawasan produk halal dan higienis berdasarkan pemikiran filosofis dan tak diskriminatif.
“Raperda yang sedang dibahas ini meletakkan pondasi pemikiran mengenai produk yang halal dan terjamin higienis,†kata Abdul Djalil saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, kemarin (7/1).
Ia mengurai halal merupakan jaminan mutu tertinggi bukan hanya dalam kesehatan, tapi memenuhi ketentuan agama Islam. Sedangkan higienis merupakan jaminan mutu yang memandang produk dari sudut pandang kesehatan.
“Jelas halal sudah pasti higienis sedangkan higienis belum tentu halal. Di sinilah kita meletakkan nilai dasar filosofi tersebut,†kata politikus Partai Golkar ini.
Dalam laporan pansus yang keanggotaannya antara lain Syaparudin (wakil ketua), Encik Widyani, Arsyad Thalib, Ichruni Lutfi, Wibowo Handoko, Hermanto Kewot, Sudarno, Ismail, Rahmat Majid, Maria Margaretha Rini Puspa dan Ahmad Abdullah ditetapkan bahwa keberadaan perda ini begitu penting dan sangat ditunggu kehadirannya oleh masyarakat.
“Perda ini sangat ditunggu kehadirannya oleh masyarakat yang menginginkan adanya sikap tegas, kepastian dan tanggung jawab pemerintah Kalimantan Timur atas produk yang dikonsumsi,†ungkap Abdul Djalil.
Sehingga dengan adanya raperda ini maka terjawab sudah bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Timur memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kegelisahan masyarakat selama ini.
“Demikian pula Pemprov Kaltim sendiri menyambut baik Raperda inisiatif oleh DPRD Kaltim ini,†katanya.
Pansus akan melaksanakan uji publik disusul konsultasi raperda ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Masih ada dua agenda wajib Pansus yang harus dilakukan yaitu uji publik dan konsultasi ke Kemendagri. Semoga keduanya berjalan baik sesuai rencana,†tuturnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/met)
Raperda JPH Segera Uji Publik
Rabu, 8 Januari 2014 8:25 WIB