Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi untuk program rehabilitasi sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan di daerah.
"Para penghuni panti adalah kelompok masyarakat yang terlantar dan memerlukan bantuan. Kalau tidak ditangani, tentu dampak sosialnya besar," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Selasa.
Sebanyak lima panti di bawah naungan Dinsos Kaltim, di antaranya pertama panti sosial anak yang terbagi dua, yakni Panti Sosial Perlindungan Anak Darma (PSPAD) dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH).
Kedua, panti sosial untuk penanganan lanjut usia atau panti jompo, yakni Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana yang saat ini menampung 110 orang, terdiri atas 58 lansia laki-laki dan 52 perempuan.
Ketiga, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) dengan dominasi penghuni kalangan remaja yang memerlukan rehabilitasi sosial karena menjadi korban atau pelaku narkoba. Saat ini, PSBR menampung 57 remaja terdiri atas 34 laki-laki dan 23 perempuan.
Keempat, Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia (PSKWHM), khusus untuk penanganan perempuan rawan sosial. Nantinya, akan berubah menjadi layanan Rehabilitasi Tuna Sosial (RTS) yang juga untuk gelandangan dan tuna wisma. Jumlah klien yang ditampung di PSKWHM saat ini 25 perempuan dan satu bayi.
Kelima, Unit Layanan Sementara Rehabilitasi Penyandang Disabilitas yang menampung 19 klien difabel. Pemprov Kaltim saat ini juga sedang membangun gedung baru untuk panti khusus disabilitas ini.
"Secara konkret kita juga membantu panti sosial lain di luar milik pemprov alias panti swasta. Terutama kita bantu untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap tahun selalu kita 'support' (dukung)," kata Andi.
Dinsos juga berencana menjalin kerja sama dengan panti swasta di seluruh kabupaten/kota, untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas di panti sosial milik pemerintah provinsi.
"Jadi apabila ada masyarakat terlantar di wilayah tertentu, bisa masuk di panti yang ada di sana, tidak perlu dikirimi ke panti milik pemprov yang ada di Samarinda. Dengan catatan, kebutuhannya kita tanggung," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltim ini.
Selain berfungsi sebagai tempat penampungan dan perawatan, di panti sosial juga diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan usaha dengan harapan para klien dapat hidup mandiri dan menciptakan penghasilan sendiri.
Dari lima panti milik Pemprov Kaltim, ada sekitar 372 klien yang ditampung, terdiri atas anak yatim piatu, korban KDRT, warga terlantar, lansia, dan disabilitas.
Pemprov Kaltim miliki lima Panti Sosial untuk program rehabilitasi
Selasa, 23 Mei 2023 16:35 WIB
Para penghuni panti adalah kelompok masyarakat yang terlantar dan memerlukan bantuan. Kalau tidak ditangani, tentu dampak sosialnya besar