Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, melacak 74 nomor induk kependudukan (NIK) warga yang masuk daftar pemilik tetap (DPT) yang dianggap invalid.
Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara, Suyanto, Selasa mengatakan, dari hasil pelacakan sementara, hanya ditemukan 12 NIK, yang merupakan bukan warga setempat namun berdomisili di wilayah itu karena menjadi tenaga kerja di sejumlah perusahaan.
“Data yang kami terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat 86 warga yang memiliki NIK invalid. Setelah dilakukan pelacakan dari data yang dimiliki akhirnya, hanya ditemukan 12 warga yang memiliki NIK,†ungkapnya.
Warga yang ditemukan memiliki NIK tersebut kata Suyanto, ternyata masih terdaftar sebagai warga di Handil, Balikpapan dan bahkan Desa Perjiwa, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Mereka juga belum dinyatakan pindah jadi warga Penajam Paser Utara, sehingga belum memiliki NIK daerha ini,†katanya.
Sebagai langkah awal untuk melacak NIK invalid itu Disdukcapil lanjut Suyanto, membuka data yang dimiliki di server data, karena untuk menemukan data tersebut, harus memiliki elemen data, seperti nama, tanggal lahir serta alamat.
“Untuk melacak 74 NIK yang masih invalid itu, masih perlu dilakukan penelusuran di lapangan. Dan mengajak kepada KPUD, untuk bersama-sama turun ke lapangan guna mengecek 74 NIK yang masih invalid itu,†ujarnya.
Hal tersebut dilakukan lanjut Suyanto, untuk lebih memudahkan pemutahiran dengan mendatangi mereka ke rumah masing-masing.
"NIK mereka dianggap invalid karena nama mereka terdaftar di DPT namun tidak memiliki NIK. Pada awalnya KPU menyerahkan 96 orang yang memiliki NIK invalid namun setelah dilakukan verifikasi hanya ada 86 NIK invalid, karena mereka tidak masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang diserahkan pada Februari 2013,†ucapnya
Terjadinya NIK yang invalid tersebut kata Suyanto, disebabkan karena saat pendataan di lapangan KPU memasukkan nama yang belum menjadi warga Penajam Paser Utara.
Namun, Disdukcapil tidak bisa menyalahkan KPU, karena peneyelenggara pemilu itu kata dia tidak menginginkan adanya warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu tahun depan.
Disdukcapil bisa menerbitkan NIK warga itu ujar Suyanto dengan cara melakukan verifikasi di lapangan dan meminta pindah kewargaan menjadi warga Penajam Paser Utara.
"Mereka diyakini belum memiliki NIK karena masih terdaftar sebagai warga luar dan kami bisa menerbitkan NIK untuk mereka dengan syarat mendatangi rumahnya dan meminta untuk pindah sebagai warga Penejam Paser Utara," ungkap Suyanto. (*)
Disdukcapil Penajam Lacak 74 NIK Invalid
Selasa, 3 Desember 2013 17:37 WIB
Data yang kami terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat 86 warga yang memiliki NIK invalid. Setelah dilakukan pelacakan dari data yang dimiliki akhirnya, hanya ditemukan 12 warga yang memiliki NIK,â€