Tawau (ANTARA Kaltim) - Jabatan Laut Diraja Malaysia (Syahbandar) Tawau Sabah mengungkapkan, kapal feri yang menjadi angkutan resmi Nunukan Kalimantan Utara menuju Tawau Sabah Malaysia dan sebaliknya seringkali mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang sebenarnya.
Hasbullah, pejabat di Jabatan Laut Diraja Malaysia di Tawau, Rabu mengatakan selain kelebihan penumpang kapal feri juga sering ditemukan mengangkut barang yang melebihi ketentuan.
Kedua pelanggaran seringkali terjadi disebabkan kurangnya kesadaran dari masing-masing pemilik kapal terutama ketika berlayar dari Tawau menuju Nunukan bertepatan musim curi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia setiap orang maksimal membawa barang sebanyak 40 kilogram.
Tetapi pada kenyataan, kata Hasbullah, WNI yang bekerja di Sabah hendak pulang kampung banyak yang membawa barang hingga ratusan bahkan ribuan kilogram yang dikemas dalam sebuah wadah.
Hasbullah menjelaskan membawa barang melebihi 40 kilogram sebenarnya dapat dikenakan denda sebesar 300 ringgit Malaysia, namun hal itu tidak diterapkan Jabatan Laut Diraja Malaysia atas pertimbangan kemanusiaan.
"Selama ini Jabatan Laut Diraja Malaysia di Tawau senantiasa mengutamakan sikap kemanusian atau mendidik daripada melakukan penangkapan," katanya.
Untuk itu dia menghimbau kepada pemilik kapal atau agency baik yang berada di Tawau maupun di Kabupaten Nunukan untuk berupaya membantu tidak mengangkut barang yang tidak sesuai ketentuan (maksimal 40 kilogram per orang) guna menjaga hal-hal yang tidak dikehendaki selama pelayaran.
Sebab, kata dia, keselamatan penumpang selama pelayaran lebih diutamakan daripada keuntungan yang diperoleh pemilik kapal secara sepihak. (*)