Dipimpin Ketua Pansus Abdul Djalil Fatah bersama Wakil Ketua Pansus Syaparudin, pertemuan tersebut digelar di gedung E lantai I DPRD Kaltim Rabu (14/8) kemarin.
“Memang kendala paling besar adalah aturan pusat agar segera disahkannya Undang-Undang Jaminan Mutu Halal, Sebagai Raperda menjamin peredaran makanan dimasyarakat yang secara yuridis sangat diperlukan,†Ungkap Ketua Pansus dihadapan mitra kerja, diantaranya Dinas Peternakan Provinsi Kaltim, MUI Provinsi Kaltim, Kanwil Kementrian Agama dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Syaparudin juga ikut mendorong Raperda itu segera disahkan. “Kita terus mendorong segera disahkannya Undang-Undang tersebut dengan membangun semangat agar DPR-RI dan Kementrian Agama punya payung hukum soal Aturan Jaminan Mutu Halal ini,†Kata Syaparudin.
Perwakilan MUI Kaltim, Sumarsongko mengatakan bahwa dari sekian banyak rumah makan, catering di Kaltim hanya terdapat satu ijin catering yang medapat sertifikat halal dari MUI. Pernyataan ini lantas mencengangkan Anggota Pansus.
Sumarsongko juga menyampaikan perlunya dipisahkan dapur untuk pengolahan makanan halal dengan makanan tidak halal, pada rumah makan atau restoran tertentu. Teknisnya pihaknya menyerahkan kepada Pansus. “Masukan-masukan dari mitra sangat kita butuhkan, semakin kuat alasan diperlukannya pengesahan raperda ini.
Draft segera dirampungkan, diupayakan dalam tiga bulan ini sudah bisa disahkan. Bahkan banyak contoh hotel-hotel yang diragukan kehalalan produk makanannya, mungkin kita perlu mengambil satu sampel sebagai acuan. Jika lancar, bukan tak mungkin Kaltim menjadi provinsi pertama yang mengesahkan raperda ini,†Urai Rahmat Majid Gani yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kaltim ini.
Hadir juga dalam pertemuan itu anggota pansus lainnya; Ahmad Abdullah, Arsyad Thalib dan Encik Widyani. “Memang mencengangkan jika mengetahui banyak produk-produk yang diragukan kehalalannya. Perda ini lah yang nantinya akan menjawab keresahan masyarakat selama ini,†Kata Encik. (Humas DPRD Kaltim/lia/dhi)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.