Masih banyak ditemukan kurang teliti mengisi formulir. Dokumen salinan atau fotokopi belum dilegalisasi. Kemudian seluruh dokumen diminta rangkap tiga tapi masih banyak yang belum rangkap
Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyebutkan ada 12 partai politik yang memiliki calon anggota legislatif (caleg) perempuan lebih dari 30 persen dari calon yang diajukan.

"Bahkan ada yang sampai hampir separuh, yakni 46 persen calegnya adalah perempuan," kata Ketua KPU Balikpapan Gamal Rustamadji dalam verifikasi calon anggota legislatif yang digelar KPUD Balikpapan, Rabu.

Namun ternyata dari 12 parpol yang sudah menyerahkan daftar calegnya tersebut, ada yang belum menyerahkan berkas 100 persen.

"Hanya ada 1 partai yang belum memenuhi ketentuan 30 persen harus mengajukan calon perempuan," kata Rustamadji lagi.

Namun demikian, Ketua KPU Balikpapan meminta kepada media agar nama calon dan partainya tidak dipublikasikan dulu sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang.

"Nanti ada verifikasi tahap kedua pada 22 Mei hingga 6 Agustus," jelasnya.

Untuk Balikpapan, angka 100 persen berarti menyerahkan daftar berisi 540 nama untuk bertarung di Pemilu 2014.

Sementara ini, bagi para caleg tersebut, KPU sedang memberikan kesempatan memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi yang ditentukan sampai 22 Mei mendatang.

Caleg harus memenuhi 22 macam persyaratan administrasi, di antaranya ijazah atau tanda tamat belajar tingkat tertenu dari lembaga pendidikan resmi, dan fotokopi kartu tanda anggota partai yang mencalonkannya.

"Masih banyak ditemukan kurang teliti mengisi formulir. Dokumen salinan atau fotokopi belum dilegalisasi. Kemudian seluruh dokumen diminta rangkap tiga tapi masih banyak yang belum rangkap. Kami temukan juga dokumen hasil scan, itu tidak bisa," terangnya.

Ada juga formulir pernyataan bakal caleg yang belum ditandatangani yang bersangkutan dengan alasan calegnya lagi ke luar kota.

KPU melakukan rapat pleno verifikasi berkas pada Selasa (7/5) hingga Rabu (8/7) dinihari. Ada enam tim yang melakukan verifikasi berkas berdasarkan masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dari verifikasi tahap pertama ini, ada dua bakal caleg yang masih di bawah umur yakni di Dapil Balikpapan Tengah dan Selatan. Kami minta caleg ini diganti," tegas Rustamadji.

Pada tahap pertama ini, ada 506 atau 93 persen calon. Ada 4 partai yang belum mencalonkan hingga 100 persen kuotanya meskipun dalam UU Pemilu disebutkan pengajuan caleg tidak harus hingga 100 persen kuota.

KPU nantinya akan menyususn DCS dan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan atas calon-calon yang diajukan.

"Di DCS tidak ada lagi perubahan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, positif terjadi pemalsuan dokumen dan ada keputusan pengadilan ingkrah terkait kasus hukumnya," terangnya.

Berkenaan dengan itu, Ketua KPUD menyebutkan, dari hasil verifikasi ini, ada dua bakal caleg yang pernah berurusan dengan hukum.

Satu bakal caleg pernah diancam hukuma lima tahun namun sudah melewati massa lima tahun dan satu bakal caleg mengalami ancaman hukum di bawah dua tahun.

"Mereka tidak perlu mengisi formulir BB2 soal caleg yang terkena ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya. (*)


Pewarta: Novi Abdi
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026