Samarinda (ANTARA Kaltim) - Masa kerja tiga Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur yang membahas tiga rancangan peraturan daerah diperpanjang hingga maksimal tiga bulan ke depan.

Perpanjangan masa kerja ketiga Pansus tersebut disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim yang hadir pada rapat paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja empat Pansus Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim H Aji Sofyan Alex didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja di DPRD Kaltim, Senin.

Tiga raperda itu adalah Raperda tentang Reklamasi dan Pascatambang, Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah dan Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.

Dalam laporannya Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah, Syaparudin, mengatakan secara umum Raperda PPNS sebenarnya sudah siap disahkan menjadi Perda definitif.

Namun demi kualitas Perda yang lebih baik dan implementatif, Pansus memerlukan sedikit waktu untuk melakukan sinkronisasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim.

"Pada rapat paripurna depan, Raperda PPNS Insya Allah siap disahkan," kata Syaparudin, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I dan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kaltim.

Anggota Pansus pembahas Raperda tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Datuk Yasir Arafat menyampaikan bahwa pansusnya meminta perpanjangan masa kerja dikarenakan masih banyak hal terkait draf Raperda yang perlu disempurnakan, sehingga memerlukan waktu pembahasan yang lebih panjang.

"Banyak hal dari draf Raperda yang butuh penyempurnaan, sehingga Pansus kami meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut," katanya mewakili Ketua Pansus, H Andi Harun.

Sementara Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga Kepada Daerah, H Rusman Ya'qub menyampaikan, Pansusnya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan agar Perda yang dihasilkan mempunyai kualitas yang lebih baik dan dapat bermanfaat.

"Karena Pansus mendapat usulan dari berbagai pihak tentang cakupan yang lebih luas terkait Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah ini," jelas Rusman.

Rusman melanjutkan Raperda ini hanya mengatur tentang pemberian sumbangan, donasi atau hadiah dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim dan tidak berisi aturan sebaliknya, atau hal lain sebagaimana yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Untuk itu Pansus meminta waktu perpanjangan untuk memperdalam pembahasan dari isi draf Raperda ini hingga sempurna. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met/mir)


Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026