Samarinda (ANTARA Kaltim)- Pemprov Kaltim melalui instansi terkait dalam tahun anggaran 2013 mengelola dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) senilai Rp179,365 miliar, yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Rincian dana itu dari pemerintah pusat melalui APBN dialokasikan sebesar Rp115,755 miliar, kemudian dari APBD Provinsi Kaltim Rp63,610 miliar," ucap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur HM Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.
Pernyataan itu disampikan Jauhar ketika ditanya wartawan usai membuka bimbingan teknis (bimtek) penguatan kapasitas bagi pengelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di 14 kabupaten maupun kota se-Kaltim yang digelar di Hotel Mesra, Samarinda.
Menurutnya, kegiatan PNPM-MP di Kaltim pada 2013 tersebar di 116 kecamatan pada 10 kabupaten, sedangkan kegiatannya antara lain pembuatan jalan antar desa dan jalan menuju kawasan potensial pertanian dalam arti luas baik persawahan, perkebunan, maupun peternakan.
Dampak dari kegiatan itu antara lain, masyarakat desa diberdayakan dalam pembuatan jalan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan pendapatan warga setempat.
Dampak lainnya, setelah adanya jalan antar desa atau jalan yang menghubungkan kawasan potensial dan strategis, maka produk lokal yang dihasilkan warga setempat dapat diakses atau dijual ke daerah lain sehingga pendapatan petani menjadi bertambah.
Bentuk kegiatan 2013 tak jauh beda dengan tahun-tahun seblumnya, misalnya pada 2011 dan 2012 yang digunakan untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat, yakni usaha yang menjadi unggulan lokal, seperti industri rumahan berupa tenun batik Kaltim, souvenir, dan bentuk kerajinan tangan lain.
Kemudian ada yang digunakan untuk pengadaan mobil angkutan untuk anak-anak sekolah di desa, pembangunan Posyandu, pembangunan sekolah TK atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), gedung serbaguna desa, dan sejumlah kegiatan lain berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
Sedangkan digelarnya bimtek tersebut adalah memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi LPM. Di samping juga bertujuan agar pelaksanaan kegiatannya dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Menerutnya, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 114/560/PMD yang ditujukan kepada gubernur dan wali kota/bupati se- Indonesia untuk melakukan penguatan terhadap LPM, yakni untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah hingga tingkat kelurahan atau desa.
Dalam surat yang dikeluarkan 1 Februari 2011 tersebut dinyatakan, pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal menyangkut LPM, yakni menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang lembaga kemasyarakatan.
Kemudian melakukan pembinaan, pelatihan dan bimbingan kepada lembaga kemasyarakatan, memberikan insentif dan biaya operasional bagi pengurus LPM sesuai kemampuan daerah, serta melibatkan LPM dalam setiap kelembagaan dan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipati. (*)