Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Farid Wadjdy menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi 937 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode 1 April 2013, kenaikan pangkat ini diharapkan jadi pemicu untuk menaikkan kinerja pegawai.
"Penyerahan SK kenaikan pangkat ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah karena para PNS tersebut telah berjasa dan berdisiplin," ujar Farid Wadjdy usai menyerahkan SK kenaikan pangkat di aula Lamin Etam, Samarinda, Rabu.
SK bagi 937 PNS daerah yang diserahkan itu terdiri dari 622 pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, kemudian sebanyak 315 pegawai dari lingkungan pemerintahan di kabupaten maupun kota se-Kaltim.
Dalam kesempatan itu Wagub berpesan agar semua PNS memiliki mental sosial tinggi, yakni membuang jauh-jauh istilah "kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah" karena sikap seperti itu merupkan bentuk birokrasi yang membuat kesal masyarakat.
Mental yang harus dimiliki PNS adalah mempermudah segala urusan, yakni dengan istilah "kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit". Apabila mental seperti ini diterapkan, maka publik akan puas sehingga mereka memberikan penilain bagus kepada PNS.
Untuk dapat memupuk mental yang baik itu, maka PNS diminta melakukan evaluasi diri masing-masing ketika sampai di rumah atau setelah pulang kerja, yakni mengenang kembali siapa saja yang urusannya telah dipermudah, termasuk adakah masyarakat yang urusannya telah dipersulit.
Penyerahan SK tersebut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno. Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan bahwa Kaltim layak dijadikan sebagai daerah percontohan dalam pengembangan manajemen kepegawaian.
Selain itu, Kaltim juga layak dipercaya menjadi "prototype" model pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan instrumen computer assisted test (CAT) secara nasional.
Dia memberikan apresiasi tinggi terhadap Pemprov Kaltim, khususnya Kepala BKD Kaltim HM Robyan Noor dan jajarannya karena mampu merampungkan SK kenaikan pangkat dua bulan lebih cepat dari waktu yang ditentukan secara nasional, yakni waktu kenaikan pangkat untuk 1 April, ternyata sudah dapat dituntaskan pada Februari. (*)