Sangatta (ANTARA Kaltim) - Sekitar 100 buruh dari perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Koperasi Bara Laut Mandiri (TKBMP KBLM) Sangatta, Kalimantan Timur, melakukan demo menuntut PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) memenuhi hak-hak mereka dan koperasi sebagai pengelola.
Dalam aksi yang dilakukan di Jl Yos Sudarso V, Sangatta, Senin, Koordinator pengerahan massa, Marthin, mengatakan bahwa aksi tersebut digelar karena selama ini para buruh yang tergabung dalam KBLM, hak-haknya tidak dipenuhi oleh PT PIK, yakni sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur.
Hak-hak buruh KBLM yang tidak dipenuhi oleh PT PIK itu di antaranya para buruh tidak lagi dilibatkan dalam pekerjaan bongkar muat karena PT PIK lebih memilih menggunakan conveyor (mesin penggerak memindahkan batu bara).
Sebelum ada conveyor, katanya, pekerjaan itu diserahkan kepada TKBMP KBLM, tetapi sejak beroperasinya conveyor, PT PIK tidak memakai jasa buruh koperasi, tetapi yang diperkerjakan adalah buruh dari perusahaannya sendiri.
Padahal, lanjut Marthin, berdasarkan Peraturan menteri Nomor 51 tahun 2011tentang terminal khusus, terutama pasal 20. Kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi, yakni tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBMP.
"Seharusnya PT PIK mengacu pada sejumlah peraturan tersebut, yakni dalam kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus, termasuk dalam pengerahan tenaga kerja buruh bongkar muat, seharusnya perusahaan tunduk pada peraturan yang disyaratkan itu," kata Marthin.
Terkait dengan itu, maka dia meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, agar memfasilitasi dan meminta kepada PT PIK agar para buruh yang tergabung dalam KBLM Sangatta mendapatkan hak-haknya kembali.
Atas tuntutan buruh tersebut, kemudian Muzahir, Kepala Kantor UPP Kelas II Sangatta membuat surat Nomor PP/402/4/12/UPP.SGA.2013, 18 januari 2013, kepada PT PIK yang beralamatkan di Lubuk Tutung, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur itu.
Isi dalam surat itu antara lain agar PT PIK tunduk dan patuh kepada peraturan yang ada. Untuk itu, PT PIK harus memberikan fasilitas dan kepercayaan kepada TKBMP KBLM.
UPP Sangatta juga akan mengajak dua pihak tersebut duduk bersama guna menentukan sikap yang tegas dan jelas.
Pertemuan dua belah pihak itu disepakati antara TKBMP KBLM dan UPP Sangatta paling lambat satu minggu sejak aksi damai itu dilakukan.
Apabila pertemuan yang dijanjikan itu tidak terlaksana, maka para buruh akan menduduki Kantor UPP dan mengerahkan massa yang lebih banyak. (*)
Buruh Sangatta Demo PT PIK
Senin, 18 Februari 2013 18:47 WIB
Seharusnya PT PIK mengacu pada sejumlah peraturan tersebut, yakni dalam kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus, termasuk dalam pengerahan tenaga kerja buruh bongkar muat