Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memfasilitasi penertiban sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Tahun 1982 milik PTPN XIII, pada dua desa yakni Desa Paser Mayang dan Desa Modang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan pemerintah daerah berupaya menertibkan HGU dan mencoba mengeluarkan status cagar alam di dua desa tersebut.
"Data teknis di lapangan telah diselesaikan BPN, data dari ujung Long Kali hingga Tanjung Harapan telah siap," kata Romif saat melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait, di Tanah Grogot,Senin (2/8)
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut Romif mengajak semua pihak saling bersinergi dan menegaskan Bupati akan mengawali permasalahan itu hingga ke Kementerian.
Dikemukakannya bahwa tidak ada lagi kewenangan di tingkat pemerintahan daerah, sehingga membuat Pemkab Paser mempercayakan persoalan kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim.
"Semoga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai," ucap Romif.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi menambahkan pihaknya secepatnya akan memverifikasi data-data yang ada.
Apalagi Dirjen Penanganan Sengketa telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan identifikasi terhadap masalah itu.
"Kami akan segera melaporkan hal itu," ucap Zubaidi. Insya Allah minggu depan akan identifikasi berupa fisik dan yuridis," ujar Zubaidi.
Sementara itu perwakilan masyarakat dua desa Syukran Amin mengatakan HGU di Desa Paser Mayang seluas 989 hektare dan di Desa Modang seluas 600 hektar.
"Masyarakat tak akan memperpanjang HGU PTPN XII di tahun 2023, kerena banyak temuan yang justru merugikan masyarakat," katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan masyarakat. (ADV)
Pemkab Paser fasilitasi penertiban HGU PTPN XIII di dua desa
Selasa, 3 Agustus 2021 10:42 WIB
Data teknis di lapangan telah diselesaikan BPN, data dari ujung Long Kali hingga Tanjung Harapan telah siap