Samarinda (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi mengajak pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendaftar jadi badan hukum, yang telah disiapkan secara daring.
"Saat ini baru ada sekitar 5.000 BUMDes yang mendaftar secara daring melalui link bumdes.kemendesa.go.id. Padahal UU Cipta Kerja mengamanatkan BUMDes sebagai badan hukum," ujar Budi Arie saat pertemuan virtual, Senin.
Pertemuan virtual dengan tema "Kerja Sama BUMDes Paska PP 11 tahun 2021" itu diselenggarakan oleh Perserikatan BUMDes Indonesia (PBI) dengan menghadirkan Wamen Desa PDTT dan sejumlah pihak terkait sebagai narasumber.
Budi Arie minta semua BUMDes di Indonesia untuk mendaftar secara daring ke link yang sudah disiapkan tersebut, agar Kemendes PDTT dapat melakukan verifikasi sekaligus registrasi terhadap BUMDes yang menjadi badan hukum.
Menurut dia, adanya UU Cipta Kerja maka BUMDes dapat menjadi usaha desa yang berbadan hukum, sehingga pihaknya menargetkan pada akhir tahun ini semua BUMDes di Indonesia sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum.
Selain itu Wamen Budi Arie juga mengajak pengelola BUMDes kreatif dalam membangkitkan ekonomi desa dari keunggulannya potensi masing-masing.
"Di masa pandemi ini banyak perusahaan dengan modal besar yang gulung tikar, sedangkan ekonomi perdesaan memiliki potensi besar cepat pulih, maka BUMDes harus menjadi penggerak untuk pemulihannya," ucap dia.
Kreativitas dari BUMDes bisa dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan keunggulan masing-masing desa, baik kreatif dalam pengelolaan wisata, kuliner, souvenir, produk tertentu, hingga dari sisi kemasan.
"BUMDes juga harus aktif melakukan promosi melalui berbagai saluran baik media sosial maupun laman desa. Kemendes PDTT juga telah menyediakan media promosi di laman antardesa.id, sehingga semua BUMDes bisa memanfaatkan layanan ini," ucap Wamen Budi Arie.