Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 35 warga RT 17 dan RT 20 Kerok Api, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menjalani pemeriksaan di Mapolres karena telah menutup alur pelayaran masuk di Chevron Indonesia Company di Penajam, Kamis.
Aksi penutupan alur pelayaran yang dimulai Rabu ((5/12) sekitar pukul 16.00 Wita setelah dalam pertemuan dengan pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 03.00, Kamis, polisi membawa lima warga Kerok Api untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, pada pagi harinya polisi kembali mengangkut 30 warga yang sedang menutup alur kapal untuk diperiksa di Mapolres PPU.
Puluhan warga menjalani pemeriksaan di sejumlah ruangan di Mapolres PPU. Sambil menunggu pemeriksaan, warga ini menunggu di ruang tunggu Satreskrim Polres.
Untuk melakukan pengamanan Polres PPU mendatangkan satu pleton Sabhara dan Brimob Polda Kaltim.
Salah seorang warga RT 17 Kerok Api, Masdan menjelaskan, keputusan mereka untuk menutup alur kapal Chevron karena dalam pertemuan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Padahal warga hanya meminta 200 unit mesin kapal.
"Kami tidak mau tahu, salah atau tidak tindakan warga ini tetap kami lakukan penutupan. Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan," ujarnya.
Untuk menutup alur pelayaran Chevron, kata Abdul Razak, pihaknya menurunkan 11 unit kapal nelayan. Namun saat dilakukan aksi penutupan, sejumlah polisi kemudian meminta lima orang untuk meninggalkan kapal untuk memberikan keterangan.
Pada awalnya, kata Abdul Razak, mereka hanya akan diminta keterangan di darat, namun ternyata diangkut ke Mapolres PPU.
"Tadi pagi pukul 06.30, 30 warga lagi diangkut ke Mapolres untuk diperiksa. Kami siap saja diperiksa. Kami akan ikuti apa kesalahan kami, sehingga harus diperiksa," katanya.
Kapolres PPU AKBP Sugeng Utomo menyatakan, pemanggilan 35 warga Kerok Api itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dengan aksi mereka yang menutup alur pelayaran. Namun, aksi mereka tidak sampai mengganggu pelayaran menuju Chevron.
"Cuma ada beberapa nakhoda kapal saja yang merasa terganggu dengan aksi mereka. Makanya kami panggil mereka untuk diperiksa," kata Kapolres.
Mengenai penetapan tersangka, Kapolres Sugeng menyatakan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan. Namun indikasi pelanggaran UU 17/2008 pasal 316 jo pasal 174 tentang Pelayaran tetap akan diarahkan dalam penyelidikan.
"Kalau tujuan mereka untuk menghalangi kapal masuk, maka itu satu pelanggaran," ujar Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Sutiman menjelaskan, pertemuan antara Pemkab PPU dengan PT Chevron Indonesia Company, Rabu (5/12) belum membuahkan hasil. Karena perusahaan hanya sanggup memberikan bantuan 20 unit mesin kapal, sementara masyarakat menginginkan 200 unit kapal.
"Soalnya masyarakat menuntut 200 unit mesin, sementara perusahaan hanya sanggup 20 unit mesin. Bukan hanya itu, harga mesin yang diminta warga itu harganya Rp35 juta, sementara Chevron hanya mampu sediakan mesin dengan harga Rp5 juta," katanya.
Sutiman mengaku, dalam pertemuan itu perwakilan masyarakat menyetujui usulan perusahaan itu. Namun pimpinan mereka tetap tidak menerima dan bertahan dengan bantuan 200 unit kapal.
"Orang yang merasa memperjuangkan tidak setuju kalau hanya 20 mesin kapal," katanya.
Selain 35 warga yang menjalani pemeriksaan, puluhan warga lain termasuk keluarga mereka juga mendatangi halaman Mapolres PPU. Bahkan ada keluarga yang membawa serta anak yang masih bayi diayun di salah satu tiang di halaman Mapolres PPU. (*)
Sebanyak 35 Warga Kerok Api Diperiksa Polisi
Kamis, 6 Desember 2012 19:51 WIB
Kami tidak mau tahu, salah atau tidak tindakan warga ini tetap kami lakukan penutupan. Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan,"