Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan mengawasi peredaran makanan dan minuman di pasar-pasar tradisional maupun modern selama Ramadhan 1433 Hijriah.

"Rencana pemantauan dan pengawasan tersebut telah diprogramkan Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Nunukan, namun waktu untuk turun ke lapangan belum dipastikan," kata Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Nunukan, M Tololiu, di Nunukan, Senin.

Masalah pengawasan dan pemantauan minuman dan makanan selama bulan puasa, dilakukan oleh tim yang telah dibentuk diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) dan UMKM Kabupaten Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian bersama Dinkes.

Biasanya, lanjut Tololiu, setiap bulan puasa banyak makanan dan minuman yang dibuat oleh masyarakat dengan menggunakan bahan pengawet berupa pewarna kain.

Selain menggunakan pewarna kain ini, masyarakat juga biasanya mencampur dengan plastik khususnya pada makanan gorengan. Kedua bahan ini, dapat menyebabkan penyakit kanker.

Lokasi yang akan dipantau dan diawasi adalah pasar tradisional Blok 3 Kompleks Pasar Lama Nunukan, Pasar Pagi Jalan TVRI dan Pasar Simpang Tiga Sedadap Porsas Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

Kemudian, di luar Pulau Nunukan Dinkes bersama tim lainnya juga melakukan pemeriksaan makanan dan minuman yang ada di Pulau Sebatik perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Jadi yang akan diawasi di pasar-pasar kaget yang bermunculan setiap bulan puasa," katanya.

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan itu dengan mengambil sampel terhadap minuman dan makanan yang mencurigakan untuk diperiksa secara laboratorium.

Selama ini, makanan dan minuman yang dicurigai yang berwarna merah, hijau dan kuning. Karena biasanya warna-warna ini banyak digunakan untuk mewarnai kain.

"Masalah waktu pemeriksaan kandungan minuman dan makanan itu biasanya diketahui dua minggu kemudian. Tapi tergantung juga tenaga laboratoriumnya," ujar Tololiu.

Pengalaman selama ini, lanjutnya, hasil pemeriksaan makanan dan minuman bulan puasa diketahui setelah bulan puasa berakhir.

Soal tindakan terhadap penjual makanan dan minuman yang jualannya mengandung zat kimia berbahaya, yang bisa melakukan penindakan adalah Disiperindagkop. Sementara Dinkes tidak memiliki kewenangan dan sebatas hanya menyosialisasikan semata.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012