Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto memastikan titik pembangunan jembatan tol yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan di atas Teluk Balikpapan tidak ada perubahan dengan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Titik jembatan tol penghubung yang membelah Teluk Balikpapan itu tidak ada perubahan," tegas Herwidiakto ketika dihubungi Antara dari Penajam, Jumat.

Menurut dia, lokasi pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan tersebut tetap di wilayah Melawai Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan di sisi Kota Balikpapan.

Di sisi Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Herwidiakto, titik pembangunan jembatan tol penghubung itu berada di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sempat mewacanakan akan memindahkan titik pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan ke wilayah utara atau dekat lokasi ibu kota negara yang baru, sementara jembatan tol penghubung berada di wilayah selatan.

"Lokasi pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan tidak berubah, yang dikaji ulang hanya lalu lintas harian rata-rata (LHR) yang berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara," ujar Herwidiakto.

Dengan rencana pemindahan ibu kota negara tersebut, menurut dia, konsultan juga membuat dokumen jaringan jalan penyambung jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan tersebut.

Jaringan jalan penyambung jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan itu menuju Jembatan Pulau Balang yang akan tersambung ke Jembatan Sungai Riko yang akan segara dibangun.

Sedangkan untuk nilai investasi pembangunan jembatan tol penghubung dengan tinggi ruang bebas setinggi 50 meter dari permukaan air laut, kata Herwidiakto, sekitar Rp15,5 triliun.

Namun adanya kajian ulang LHR tambahnya, mempengaruhi proses lelang jembatan tol penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan. "Jadi ditargetkan pengerjaan fisik jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan itu pada akhir triwulan kedua 2020, sebab proses lelang butuh waktu sekitar enam bulan," ucap Herwidiakto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019