Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyampaikan masukan berharga dalam Temu Konsultasi Publik penyusunan Permendes PDTT, terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang memberi kewenangan dan keleluasaan dalam penetapannya.


"Disarankan agar revisi Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa (DD),idealnya memberi kewenangan keleluasaan bagi desa dalam penetapannya. Tidak seperti sekarang dibatasi hanya prioritas dua sektor dari empat sektor urusan desa yang diamanatkan UU No6/2014 tentang desa," katanya saat menjadi pembicara Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Selasa (30/4).

Ia mengatakan idealnya prioritas penggunaan DD juga sentuh urusan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu amanat UU Desa bagaimana desa dapat meningkatkan pelayanan publik. Tetapi pada kenyataannya sejak DD digulirkan pada 2015 hingga 2019 tidak memberi pengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jauhar menilai hal tersebut bukan salah desa, sebab sesuai Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan DD, desa hanya diperkenankan menggunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanpa diperbolehkan menyentuh urusan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Ini yang harus menjadi masukan dalam penyusunan draft revisi 3 Permendes PDTT yang akan dilakukan. Jangan sampai UU Desa sudah memberi ruang desa melaksanakan pembangunan sesuai kewenangannya, tapi peraturan turunannya mengikat prioritas penggunaannya," tegasnya.

Meskipun tidak bisa dipungkiri katanya, pengaturan prioritas  yang dimaksud karena pendanaannya terbatas, sementara masalah desa terbilang kompleks.

Jadi menurut Jauhar untuk sementara karena prioritas penggunaan DD hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka dia menyarankan agar desa mampu menetapkan yang sangat prioritas dari yang prioritas. Porsinya juga disesuaikan, tidak hanya fokus sektor pembangunan desanya, tapi juga harus menyentuh pemberdayaan masyarakat.

"Hasil evaluasi selama 4 tahun ini menunjukan lebih 90 persen DD digunakan pembangunan infrastruktur. Padahal pemberdayaan masyarakat juga penting dan cakupannya luas bisa untuk kesehatan maupun pendidikan. Oleh karena itu sekarang didorong pemberdayaan masyarakat," sebutnya.

Masalah lain kata Jauhar, terkait tidak terakomodirnya dana pengawasan internal pemerintah dari Rp70 triliun untuk desa. Padahal keberadaan pengawas internal pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengantisipasi penyimpangan penggunaan DD. Memastikan DD digunakan sesuai arahan pedoman yang ditetapkan Mendes PDTT.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019