Legalitas lahan menjadi salah satu  kendala Pemerintah daerah dalam pengembangan objek pariwisata  yang merupakan  salah satu sumber  pendapatan asli  daerah alternatif.  Legalitas tersebut menyangkut kelengkapan surat tanah dan kepemilikan yang jelas.


Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser Yusuf Sumako mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menginventaris lahan objek wisata.

 "Kami sudah bentuk tim khusus untuk menginventarisir  lahan obyek  wisata. Data yang diinventarisir ini menjadi pegangan kami untuk pengembangan pariwisata ke depan,” kata Yusuf  di Tanah Grogot, Senin (1/4).

Lahan yang sedang diinventarisir itu menurut Sumako merupakan lahan objek wisata, yang bisa menjadi tambahan pendapatan asli daerah. Rencana ke depan, Pemkab Paser bakal menggandeng pihak swasta untuk pengembangan pariwisata .

“Lahan-lahan  itu bisa menjadi tambahan PAD  dan kami juga akan gandeng perusahaan tambang dan yang lain untuk bisa bekerja sama,” katanya.

Sumako menambahkan saat  ini Disporapar Paser  telah menjalin kerja sama dengan PT. Kideco Jaya Agung, perusahaan tambang batu bara terbesar di Paser,  meminta sebagian dana CSR perusahaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sejumlah objek wisata.

Dikatakannya perusahaan tambang batu bara PT.Kideco  Jaya Agung setuju sebagian CSR-nya akan disalurkan untuk pengembangan wisata alam seperti Goa Tengkorak dan Bukit Sembinai. 

Sumako menjelaskan setelah inventarisir  lahan selesai, dan kemitraan dengan perusahaan  telah berjalan baik, tahap selanjutnya adalah perbaikan pengelolaan objek wisata.

 Menurutnya, jika obyek wisata dapat dikelola dengan baik maka dampaknya akan meningkatkan sektor perekonomian masyarakat yang ada di sekitarnya.

"Yang terpenting objek wisata terkelola dengan baik, karena  hal itu mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan SDM. Daerah yang Indeks pembangunan manusianya (IPM) tinggi adalah daerah yang pembangunan obyek wisatanya maju,” ucap Sumako.

Seperti diketahui, Pemkab Paser saat ini tengah menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) guna mengembangkan pembangunan pariwisata. Salah satu syarat menyerap dana pusat (DAK) dan bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kaltim, pemerintah daerah harus memiliki Ripparda.

"Dalam Ripparda nantinya akan menggambarkan objek wisata mana saja  yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan menawarkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pariwisata,"katanya.

Sumako  menambahkan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi salah satu sektor yang diharapkan menjadi sumber PAD pasca habisnya cadangan sumber daya alam di Kabupaten Paser. (MC Kominfo  Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019