Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, M Jauhar Efendi menyatakan dana desa dari APBN bisa digunakan untuk mengatasi stunting (balita tumbuh kerdil), baik proses penanganan bagi yang sudah mengalami stunting maupun pencegahannya.
"Dasar dana desa (DD) bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan stunting adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 19 Tahun 2017,"ujarnya di Ujoh Bilang, Jumat.
Diwakili Vincentius Samadi selaku Kasubbag Umum saat menjadi pembicara dalam advokasi PHBS dan pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting di Balai Pertemuan Umum Kampung Ujoh Bilang, ia mengatakan Permendes PDTT tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa.
Berdasarkan Permendes Nomor 19/2017 itu, maka prioritas penggunaan DD untuk bidang pembangunan, antara lain digunakan peningkatan dan akses kualitas terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat desa.
Kegiatannya, meliputi penyediaan air bersih berskala desa, sanitasi lingkungan, dan jambanisasi. Kegiatan ini merupakan di antara cara untuk mencegah stunting, karena air bersih dan lingkungan sehat ada kaitannya dengan masalah kesehatan dan gizi. Prioritas lainnya terkait dengan kesehatan dan penanganan stunting adalah pembangunan posyandu, puskesmas pembantu, balai pengobatan, posbindu, serta sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa.
"DD juga bisa disisihkan untuk pemberian makanan bergizi bagi balita, sehingga hal ini juga bisa untuk mengatasi dan mencegah stunting, karena munculnya balita stunting sebagai akibat kurangnya asupan gizi,"katanya.
Ia juga mengatakan, DD bisa digunakan berbagai keperluan yang berskala desa, asalkan sebelumnya dilakukan melalui forum musyawarah desa karena azas penggunaan DD berdasarkan pada kesepakatan bersama dan berdasarkan skala prioritas lokal desa. Pada 2018, lanjutnya lagi, Provinsi Kalimantan Timur mendapat DD senilai Rp730,92 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 841 desa/kampung yang tersebar di tujuh kabupaten, termasuk Mahakam Ulu yang memperoleh alokasi Rp56,36 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Dasar dana desa (DD) bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan stunting adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 19 Tahun 2017,"ujarnya di Ujoh Bilang, Jumat.
Diwakili Vincentius Samadi selaku Kasubbag Umum saat menjadi pembicara dalam advokasi PHBS dan pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting di Balai Pertemuan Umum Kampung Ujoh Bilang, ia mengatakan Permendes PDTT tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa.
Berdasarkan Permendes Nomor 19/2017 itu, maka prioritas penggunaan DD untuk bidang pembangunan, antara lain digunakan peningkatan dan akses kualitas terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat desa.
Kegiatannya, meliputi penyediaan air bersih berskala desa, sanitasi lingkungan, dan jambanisasi. Kegiatan ini merupakan di antara cara untuk mencegah stunting, karena air bersih dan lingkungan sehat ada kaitannya dengan masalah kesehatan dan gizi. Prioritas lainnya terkait dengan kesehatan dan penanganan stunting adalah pembangunan posyandu, puskesmas pembantu, balai pengobatan, posbindu, serta sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa.
"DD juga bisa disisihkan untuk pemberian makanan bergizi bagi balita, sehingga hal ini juga bisa untuk mengatasi dan mencegah stunting, karena munculnya balita stunting sebagai akibat kurangnya asupan gizi,"katanya.
Ia juga mengatakan, DD bisa digunakan berbagai keperluan yang berskala desa, asalkan sebelumnya dilakukan melalui forum musyawarah desa karena azas penggunaan DD berdasarkan pada kesepakatan bersama dan berdasarkan skala prioritas lokal desa. Pada 2018, lanjutnya lagi, Provinsi Kalimantan Timur mendapat DD senilai Rp730,92 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 841 desa/kampung yang tersebar di tujuh kabupaten, termasuk Mahakam Ulu yang memperoleh alokasi Rp56,36 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018