Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Opsnal Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat, mengatakan pengungkapan itu dilakukan di sebuah karaoke dan hotel di Kota Balikpapan, Rabu (2/5).

"Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada Rabu (2/5) menangkap seorang perempuan berinisial DA yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Ade Yaya Suryana.

Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu kata Ade Yaya Suryana, berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi dan TPPO di tempat karaoke dan hotel di Balikpapan.

"Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Balikpapan. Dari penyelidikan itulah kemudian tim menciduk DA," terang Ade Yaya Suryana.

Perempuan pelaku TPPO anak di bawah umur itu lanjut Ade Yaya Suryana, melakukan aksinya dengan cara menawarkan perempuan yang masih di bawah umur melalui telepon genggam dan media sosial miliknya.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendekati perempuan di bawah umur, kemudian menawarkan langsung kepada teman-teman pria yang berminat dengan tarif Rp1 juta sekali kencan. Bahkan tersangka juga langsung mengantarkannya ke hotel sebagai tempat pertemuan," tutur Ade Yaya Suryana.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut tambah yakni uang hasil transaksi yang disita dari DA Rp2,8 juta serta dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga dari korban.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa secara intensif DA yang terancam dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017