Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Dua Danovan, Selasa menyatakan, pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan Satuan Reskoba pada Senin (17/4) di dua lokasi berbeda.
"Personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, pada Senin (17/4) kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda," terang Danovan.
Pengungkapan pertama kata Danovan, berlangsung di sebuah rumah di Jalan Damai, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (17/4) sekitar pukul 13. 00 Wita.
Di tempat itu lanjut ia, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, BS (40) dan Sk (37).
Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, polisi berhasil menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,65 dan 0,38 gram, sebuah timbangan digital, satu buah sendok penakar, satu set alat isap sabu-sabu, tujuh plastik klip pembungkus narkoba serta dua buah telepon genggam.
Pengungkapan kedua lanjut Danovan, berlangsung di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin sore (17/4) sekitar pukul 16. 30 Wita.
Pada pengungkapan itu tambahnya, personel Satuan Reskoba menangkap MY (30) warga Jalan Kemakmuran, Gang PLN, RT 22, Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Sei pinang.
Dari tangan MY kata Danovan, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 2,2 gram, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok penakar, sebuah tas, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp715 ribu, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas yang dibawa MY. Kedua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," terang Danovan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Dua Danovan, Selasa menyatakan, pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan Satuan Reskoba pada Senin (17/4) di dua lokasi berbeda.
"Personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, pada Senin (17/4) kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda," terang Danovan.
Pengungkapan pertama kata Danovan, berlangsung di sebuah rumah di Jalan Damai, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (17/4) sekitar pukul 13. 00 Wita.
Di tempat itu lanjut ia, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, BS (40) dan Sk (37).
Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, polisi berhasil menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,65 dan 0,38 gram, sebuah timbangan digital, satu buah sendok penakar, satu set alat isap sabu-sabu, tujuh plastik klip pembungkus narkoba serta dua buah telepon genggam.
Pengungkapan kedua lanjut Danovan, berlangsung di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin sore (17/4) sekitar pukul 16. 30 Wita.
Pada pengungkapan itu tambahnya, personel Satuan Reskoba menangkap MY (30) warga Jalan Kemakmuran, Gang PLN, RT 22, Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Sei pinang.
Dari tangan MY kata Danovan, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 2,2 gram, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok penakar, sebuah tas, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp715 ribu, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas yang dibawa MY. Kedua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," terang Danovan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017