Samarinda, (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil memngungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah,di Samarinda, Selasa menyatakan, pengungapan jaringan pengedar narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda pada Senin (27/3).

"Kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda dan keduanya merupakan satu jaringan," ujar Belny Warlansyah.

Pengungkapan itu kata Belny Warlansyah, berawal dari penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Di tempat itu lanjut ia, polisi meringkus AT (29) dengan barang bukti, dua paket sabu-sabu seberat 0,83 gram senilai Rp400 ribu, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam serta satu sepeda motor.

Dari penangkapan AT itu tambah Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan di Jalan Biawan, Gang Meri Gita, RT 03, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Di tempat itu kata ia, polisi menangkap AS (40) dengan barang bukti, lima paket sabu-sabu seberat 5,19 gram senilai Rp6 juta, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, empat sendok penakar, satu unit timbangan digital, satu buah pipet kaca berisi sabu, dua buah dompet tempat menyembunyikan sabu-sabu tersebut, satu unit telepon genggam serta uang hasil penjualan narkoba Rp1,1 juta.

"Pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda," tegas Belny Warlansyah.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017