Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua mahasiswa bersama dua orang lainnya saat tengah konsumsi narkoba, pada penggrebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Perjuangan 4, Kelurahan Sempaja Selatan.
"Dua mahasiswa itu ditangkap saat tengah berpesta narkoba bersama dua rekannya di sebuah kamar kos," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu.
Kedua mahasiswa yang ditangkap itu kata Belny Warlansyah yakni, YK (28) dan DW (18) serta salah satu rekanya berinisial HP (26).
Dari penggrebekan itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, empat paket narkoba seberat 1,36 gram senilai Rp2 juta, satu bundel klip plastik pembungkus narkoba, sebuah toples tempat menyembunyikan sabu-sabu itu serta satu unit telepon genggam.
"Selain sebagai tempat berpesta sabu-sabu, kamar kos-kosan itu juga diduga sebagai tempat transaksi narkoba," terang Belny Warlansyah.
Dari pengungkapan mahasiswa pesta narkoba itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap Ar (28) di Jalan Damanhuri, Gang Okok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari tangan Ar lanjut ia, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita, lima paket sabu-sabu seberat 1,63 gram senilai Rp2 juta, satu sendok penakar, sebuah telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta sebuah sepeda motor.
Sebelumnya di tempat berbeda, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang pelaku berinisial RH (36), di Jalan Pemuda 3, Kampung Permai, Kelurahan Sempaja Selatan.
Dari pengungkapan itu kata Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,65 gram senilai Rp700 ribu, satu set alat isap sabu atau bong, sebuah sendok penakar serta uang tunai Rp300 ribu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, masih terus kami kembangkang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Dua mahasiswa itu ditangkap saat tengah berpesta narkoba bersama dua rekannya di sebuah kamar kos," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu.
Kedua mahasiswa yang ditangkap itu kata Belny Warlansyah yakni, YK (28) dan DW (18) serta salah satu rekanya berinisial HP (26).
Dari penggrebekan itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, empat paket narkoba seberat 1,36 gram senilai Rp2 juta, satu bundel klip plastik pembungkus narkoba, sebuah toples tempat menyembunyikan sabu-sabu itu serta satu unit telepon genggam.
"Selain sebagai tempat berpesta sabu-sabu, kamar kos-kosan itu juga diduga sebagai tempat transaksi narkoba," terang Belny Warlansyah.
Dari pengungkapan mahasiswa pesta narkoba itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap Ar (28) di Jalan Damanhuri, Gang Okok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari tangan Ar lanjut ia, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita, lima paket sabu-sabu seberat 1,63 gram senilai Rp2 juta, satu sendok penakar, sebuah telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta sebuah sepeda motor.
Sebelumnya di tempat berbeda, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang pelaku berinisial RH (36), di Jalan Pemuda 3, Kampung Permai, Kelurahan Sempaja Selatan.
Dari pengungkapan itu kata Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,65 gram senilai Rp700 ribu, satu set alat isap sabu atau bong, sebuah sendok penakar serta uang tunai Rp300 ribu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, masih terus kami kembangkang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017