Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara pada periode pertama telah menghimpun hasil amnesti pajak di wilayah setempat sebesar Rp983 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara Samon Jaya di Balikpapan, Senin, mengatakan uang tebusan tersebut berasal dari pengungkapan harta dalam negeri berjumlah Rp14,3 triliun dan harta luar negeri mencapai Rp4,3 triliun.
"Pengungkapan harta itu berasal dari amnseti pajak milik pribadi pegawai swasta dengan jumlah Rp541 miliar dan yang terdaftar berjumlah 2.564 wajib pajak atau 0,40 persen dari 565,060 wajib pajak yang terdaftar," katanya.
Sementara wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengikuti amnesti pajak, lanjut Samon Jaya, pada periode pertama berjumlah 2.286 orang atau setara dengan 1,82 persen dari 125.629 wajib pajak terdaftar dengan uang tebusan mencapai Rp328 miliar.
Ia berharap, pada periode kedua program amnesti pajak di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara meningkat dari periode pertama.
"Pada periode pertama hanya 0,77 persen daru 949.885 total wajib pajak yang terdaftar," ujarnya.
Agar keikutsertaan wajib pajak pada amnesti pajak periode kedua lebih besar, Kantor Wilayah Direktotat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara melakukan upaya sosialisasi di segala lini.
"Kami optimistis periode kedua akan naik dari periode pertama, karena wajib pajak di Kaltim-Kaltara cukup bnayak. Sosialisasi akan terus dilakukan agar wajib pajak paham manfaat amnesti pajak," ucap Samon Jaya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara juga melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak di wilayah kerjanya, berdasarkan kategori profsesi seperti dokter, konsultan pajak, notaris, pengacara dan arsitek.
(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara Samon Jaya di Balikpapan, Senin, mengatakan uang tebusan tersebut berasal dari pengungkapan harta dalam negeri berjumlah Rp14,3 triliun dan harta luar negeri mencapai Rp4,3 triliun.
"Pengungkapan harta itu berasal dari amnseti pajak milik pribadi pegawai swasta dengan jumlah Rp541 miliar dan yang terdaftar berjumlah 2.564 wajib pajak atau 0,40 persen dari 565,060 wajib pajak yang terdaftar," katanya.
Sementara wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengikuti amnesti pajak, lanjut Samon Jaya, pada periode pertama berjumlah 2.286 orang atau setara dengan 1,82 persen dari 125.629 wajib pajak terdaftar dengan uang tebusan mencapai Rp328 miliar.
Ia berharap, pada periode kedua program amnesti pajak di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara meningkat dari periode pertama.
"Pada periode pertama hanya 0,77 persen daru 949.885 total wajib pajak yang terdaftar," ujarnya.
Agar keikutsertaan wajib pajak pada amnesti pajak periode kedua lebih besar, Kantor Wilayah Direktotat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara melakukan upaya sosialisasi di segala lini.
"Kami optimistis periode kedua akan naik dari periode pertama, karena wajib pajak di Kaltim-Kaltara cukup bnayak. Sosialisasi akan terus dilakukan agar wajib pajak paham manfaat amnesti pajak," ucap Samon Jaya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara juga melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak di wilayah kerjanya, berdasarkan kategori profsesi seperti dokter, konsultan pajak, notaris, pengacara dan arsitek.
(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016